MALANGVOICE – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Batu boleh jadi tersenyum lebar. Sebab, lebaran tahun ini THR (Tunjangan Hari Raya) siap digelontorkan. Tidak hanya bagi PNS, honorer juga kecipratan rezeki.
Seperti diketahui, ASN dipastikan bisa mendapat THR. Kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 tahun 2018 ini juga telah ditetapkan Presiden dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP). Menteri Keuangan Sri Mulyani juga menerbitkan empat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) pada 23 Mei 2018 sebagai petunjuk teknis.
THR PNS 2018 ini istimewa karena yang berbeda dari tahun-tahun sebelumnya adalah bahwa THR dibayarkan tidak hanya dalam bentuk gaji pokok, namun termasuk di dalamnya adalah tunjangan keluarga, tunjangan tambahan dan tunjangan kinerja.
“Insya Allah, (THR) selesai seminggu sebelum lebaran termasuk yang non PNS,” kata Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko, Senin (28/5).
Wawali Kota Batu, Punjul Santoso menambahkan, pegawai honorer di Pemkot Batu pencairannya dilakukan bersamaan THR ASN dan gaji pada awal Juni. Namun pegawai honorer yang mendapatkan THR harus memenuhi syarat.
“Salah satu syarat pegawai non ASN (honorer) yang mendapat THR yakni telah bekerja lebih dari satu tahun,” jelas Punjul.
Sedangkan honorer yang belum memenuhi syarat, nasibnya tergantung kebijakan OPD tempat bekerja. Khusus ASN Pemkot Batu, selain dapat THR juga terima gaji ke 13.
“Untuk nominal belum tahu pastinya. Yang jelas THR yang diterima sesuai dengan golongan mereka,” tutupnya.
Sekadar informasi, data Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kota Batu, jumlah pegawai non ASN alias honorer 560 pegawai. Sedangkan jumlah PNS di Pemkot Batu sebanyak 3.310 pegawai. (Der/Ery)