MALANGVOICE – Kota Malang memerlukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang khusus mengelola parkir. Wacana ini menjadi salah satu poin penting hasil public hearing yang diinisiasi Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang dan Malang Corruption Watch (MCW), Rabu (21/2).
Koordinator MCW, M Fahrudin, menilai bahwa sejauh ini pengelolaan parkir di Kota Malang belum optimal. Hal tersebut ditengarai karena adanya tumpang tindih pengelolaan parkir yang menjadi kewenangan dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berbeda.
Selama ini, memang terdapat dua jenis pengelolaan parkir, yakni melalui retribusi yang menjadi wewenang Dinas Perhubungan (Dishub), serta melalui pajak yang menjadi tupoksi BP2D. Fahrudin menuturkan, pemahaman publik mengenai wilayah retribusi dan pajak belum merata.
“Akibatnya, sering kali masyarakat yang mengeluh soal parkir salah sasaran karena belum tahu soal tupoksi dan domain antara retribusi yang dicover Dishub dan pajak parkir yang dicover oleh BP2D,” paparnya.
Di sisi lain, MCW juga menyoroti keterbukaan informasi mengenai retribusi parkir yang sulit diakses. Sejalan dengan itu, MCW menilai pendataan objek parkir selama ini belum optimal.
Kelemahan itu justru mereduksi potensi yang bisa dihasilkan dari sektor parkir daerah. Padahal, jika dioptimalkan, sektor parkir bisa menjadi salah satu andalan penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Terkait titik-titiknya, masih banyak yang belum terdaftar. Pemkot Malang harus memikirkan betul masalah ini, karena potensinya besar sekali,” serunya.
Karena itu, keberadaan BUMD khusus yang mengelola parkir diharapkan mampu menuntaskan persoalan tersebut. Apalagi, wacana penerapan e-Parking yang sempat mencuat, juga dinilai bukan jaminan terselesaikannya kisruh parkir di Kota Malang.
“Penerapannya tidak semudah mewacanakan. Kami juga sering melakukan studi banding soal parkir, termasuk ke Jakarta. Namun teknis di lapangan masih rumit, butuh pendekatan khusus,” terang Ketua DPRD Kota Malang, Drs Abdul Hakim, memberikan argumentasi tambahan.
Lebih lanjut, Hakim merekomendasikan agar ada forum khusus selanjutnya yang membahas masalah parkir lebih detail. Jika wacana ini disepakati semua stakeholder, maka kebijakan dapat segera dirumuskan bersama.
“Baiknya memang duduk bersama membahas hal tersebut. Sehingga segera ada kepastian dan bisa disosialisasikan kepada masyarakat. Semua ini kembali lagi, perlu ada ketegasan oleh pembuat kebijakan,” urai Hakim.
Kepala BP2D Kota Malang, Ir H Ade Herawanto MT, tidak menampik adanya tumpang tindih kewenangan terkait parkir. Karenanya, dia mengapresiasi usulan yang muncul dari forum ini.
Menurut Ade, setiap kritik yang muncul dari masyarakat harus ditampung sebagai bekal menjalankan program ke depan. “Kewenangan tupoksi ini overlaping. Padahal pemungutannya berbeda antara retribusi dengan pajak. Karena itulah, memang benar jika ada usulan manajemen perparkiran harus dibenahi. Salah satunya dengan pembentukan BUMD Pengelola Parkir,” pungkas Sam Ade d’Kross, sapaan akrabnya.(Coi/Aka)