MALANGVOICE – Pemkot Batu menganggarkan dana sebesar Rp 1 miliar untuk santunan kematian bagi warga yang kurang mampu. Hingga Oktober, sebanyak 309 warga sudah disantuni per keluarga mendapat Rp 1 juta.
“Santunan ini kami berikan untuk setiap jenis kematian dan kematian di semua umur. Asalkan tidak mampu, kami beri,” ungkap Kasubbag kesejahteraan Rakyat, Ernawati Wahyuningsih.
Dijelaskan, pengurusan santunan harus melewati beberapa bagian di Pemkot. Ia mencontohkan untuk santunan meninggal dunia, pihak desa akan mengajukan surat permohonan ke Bagian Kesejahteraan Masyarakat (Kesra).
Dari Kesra akan diverifikasi lalu diajukan SK ke Bagian Hukum. Dari sana di bawa ke wali kota untuk ditandatangani, lalu dikembalikan ke Kesra untuk proses administrasi.
Kesra membawa berkas itu ke BPKAD untuk dicairkan di bendahara, lalu balik ke Kesra untuk diberikan ke pihak desa. Dari desa kemudian diberikan kepada yang berhak.
“Setiap ada surat masuk kami akomodir asalkan lengkap membawa surat keterangan tidak mampu dari desa, surat kematian, dan surat ahli waris, itu saja,” jelasnya.
Dana sebesar Rp 1 miliar memang tidak bisa diprediksi penggunaannya hingga berapa persen. Kata Erna, Pemkot berupaya agar warga kurang mampu yang anggota keluarganya meninggal, tidak terbebani dengan biaya pengurusan jenazah.
“Kematian itu tidak direncanakan, jadi prinsipnya Pemkot menyediakan dana semaksimal mungkin untuk membantu warganya,” tandas Ernawati.