MALANGVOICE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu gelar rapat kerja (Raker) penyusunan daerah pemilihan (Dapil) untuk DPRD Kota Batu Pemilu 2019, Rabu (17/1). Bertempat di Hotel Kartika Wijaya Kota Batu, ada empat usulan pemetaan Dapil.
KPU Kota Batu telah merumuskan sejumlah empat usulan pemetaan dapil untuk segera diserahkan ke KPU RI. Empat usulan pemetaan Dapil Kota Batu Pemilu 2019, sebagai berikut;
Usulan I. Dapil 1, terdiri dari Kelurahan Ngaglik, Kelurahan Sisir, dan Kelurahan Temas dengan alokasi 7 kursi. Dapil 2, terdiri dari Kelurahan Songgokerto, Desa Pesanggrahan, Desa Sidomulyo, Desa Sumberejo, Desa Oro-Oro Ombo dengan alokasi 7 kursi. Dapil 3, terdiri dari Kecamatan Bumiaji, alokasi kursi 9. Dapil 4, terdiri dari Kecamatan Junrejo dengan alokasi kursi 7.
Usulan II. Dapil 1 terdiri dari Sisir, Temas, Oro-Oro Ombo dengan alokasi kursi 7. Dapil 2, Songgokerto, Pesanggrahan, Sidomulyo, Sumberejo, Ngaglik, alokasi kursi 7. Dapil 3, Bumiaji, alokasi kursi 9. Dapil 4 Kecamatan Junrejo, alokasi kursi 7.
Usulan III. Dapil 1 terdiri dari Temas, Sisir, Sidomulyo, alokasi kursi 7. Dapil 2 terdiri dari Songgokerto, Pesanggrahan, Sumberejo, Ngaglik, Oro-Oro Ombo, alokasi kursi 7. Dapil 3 kecamatan Bumiaji, alokasi kursi 9. Dapil 4 kecamatan Junrejo, alokasi kursi 7.
Usulan IV. Dapil 1 terdiri dari Oro-Oro Ombo, Pesanggrahan, Songgokerto, Temas, alokasi kursi 7. Dapil 2 terdiri Sisir, Ngaglik, Sidomulyo, Sumberejo, alokasi kursi 7. Dapil 3 Bumiaji, alokasi kursi 9. Dapil 4 Junrejo, alokasi kursi 7.
Ketua KPU Kota Batu, Rochani mengatakan dari keempat usulan tersebut, akan dipilih salah satu pemetaan dapil paling strategis.
Mulai dari segi residu jumlah sisa penduduk, kesetaraan nilai kursi antar dapil, komposisi jumlah penduduk hingga segi jangkauan luas wilayah harus seimbang.
“Jangkauan wilayah kan juga jadi pertimbangan mobilisasi (massa) para calon,” kata Rochani.
Dari hasil pemantapan ini, nantinya akan segera dilakukan uji publik, agar masyarakat bisa menilai keefektifan rencana penetapan dapil ini. Pada agenda uji publik, 27 Januari, pihaknya membuka ruang untuk menerima masukan. Selanjutnya akan dirapatkan melalui pleno internal penetapan dapil, 29 Januari mendatang.
“Kemungkinan perubahan tetap ada karena kami memberikan ruang kepada masyarakat untuk masukan dan kritik terkait penerapan dapil. Tentunya disertai dengan alasan jelas,” tutupnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, penambahan jumlah dapil ini dikarenakan ada pertambahan kursi anggota DPRD Kota Batu. Semula 25 kursi legislatif, kini bertambah menjadi 30 kursi.(Der/Aka)