MALANGVOICE – Soal toko modern, legislatif – eksekutif beda pandangan. Dewan mendesak stop pemberian izin pendirian toko modern baru di Kota Batu. Sedangkan Pemkot membolehkan dengan syarat.
Didik Mahmud, Ketua Komisi C DPRD Kota Batu menyampaikan keberatannya dalam agenda paripurna beberapa waktu lalu. Menurutnya, toko modern di Kota Batu jumlahnya banyak dan harus segera dibatasi pendirian baru.
“Sebaiknya tahun 2018 ini tidak ada izin lagi (mendirikan) toko modern baru. Yang di Sidomulyo dan Punten (toko modern baru dibangun) biar tetap disegel,” kata Didik.
Dengan pembatasan toko modern, lanjut dia, tidak lain menyelamatkan keberadaan toko milik masyarakat Kota Batu sendiri. “Hal ini sesuai dengan visi misi Wali Kota (Dewanti Rumpoko) Desa Berdaya Kota Berjaya,” tutupnya.
Namun, harapan dewan sepertinya berbanding terbalik dengan eksekutif. Pemkot justru buka pintu pendirian toko modern.
“Kita ini sudah di era keterbukaan global. Intinya apapun boleh, tetapi kan ada regulasi dan yang penting syarat itu terpenuhi,” kata Dewanti Rumpoko,Wali Kota Batu.
Dia menambahkan, fakta di lapangan, toko modern beberapa juga milik masyarakat Kota Batu. Sebab, toko modern menerapkan sistem franchise atau waralaba.
“Kebanyakan yang punya ini kan masyarakat setempat sendiri, yang penting memenuhi syarat. Kita batasi sesuai regulasi,” sambung Dewanti.
Namun, masih kata Dewanti, pihaknya ingin syarat khusus untuk izin pendirian toko modern.
“Saya ingin ada ada hal khusus untuk UMKN ada tempat untuk produknya. Bisa ini jadi win win solution, nanti akan dibicarakan lagi detailnya,” tutup Dewanti.(Der/Aka)