900 Pelamar CPNS Tak Lulus Administrasi, Pemkot Malang Buka Masa Pengaduan

Ilustrasi CPNS. (Aziz Ramadani MVoice)
Ilustrasi CPNS. (Aziz Ramadani MVoice)

MALANGVOICE – Sejumlah 903 pelamar dari total 9.167 pelamar CPNS Kota Malang diumumkan tidak lulus seleksi administrasi, Senin (16/12). Namun, panitia seleksi membuka masa sanggah bagi pelamar untuk melakukan pengaduan.

Hal ini tertuang dalam surat resmi Sekretariat Daerah Pemkot Malang nomor: 810/455/35.73.403/2019 tentang hasil seleksi administrasi penerimaan calon pegawai negeri sipil. Surat ini bisa diakses di laman resmi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Malang.

Bahwa, peserta CPNS yang dinyatakan lulus seleksi dapat mengikuti tahapan berikutnya, yaitu seleksi kompetensi dasar (SKD). Sementara bagi yang tak lulus masih memiliki kesempatan untuk mengajukan pengaduan. Pengaduan dapat disampaikan pelamar dalam masa sanggah.

“Bagi yang merasa keberatan dengan keputusan panitia dapat lakukan pengaduan dalam masa sanggah, maksimal tiga hari setelah dilakukan pengumuman, yaitu 17 sampai 19 Desember 2019,” kata Ketua Tim Pelaksana Seleksi CPNS Kota Malang Tahun 2019, Wasto.

Prosedur yang akan ditetapkan dalam masa sanggah, menurutnya, akan disesuaikan dengan ketentuan yang ditetapkan selama ini.

“Seluruh hasilnya pun akan disampaikan dalam laman resmi BKD Kota Malang. Sehingga para pelamar dapat melihat langsung perkembangannya,” sambung dia.

Perlu diketahui, sanggahan pelamar dapat diproses sesuai prosedural melalui laman sscn.bkn.go.id. Kemudian tim pelaksana seleksi CPNS Kota Malang dapat menerima atau menolak sanggahan yang diajukan sebagaimana ketentuan yang ada. Ketika dinyatakan diterima, maka tim seleksi akan mengumumkan kembali hasil seleksi administrasi paling lambat tujuh hari setelah waktu masa sanggah berakhir, tepatnya pada 26 Desember 2019.

Pada proses masa sanggah tidak dapat digunakan untuk melengkapi dokumen persyaratan administrasi. Masa
sanggah dilakukan untuk mempertanyakan tentang alasan pelamar tidak lolos seleksi administrasi, tetapi yang menjadi acuan adalah dokumen yang telah diinput atau diupload oleh pelamar. Masa sanggah bukan untuk melengkapi dokumen yang dianggap tidak lengkap.

Pelamar yang berhak mengajukan sanggahan adalah pelamar yang telah memenuhi persyaratan dan telah mengunggah dokumen dengan benar dan lengkap sebagaimana diatur dalam pengumuman, namun dinyatakan tidak lulus. Verifikasi ulang dilakukan berdasarkan dokumen yang telah diunggah oleh pelamar pada laman
https://sscn.bkn.go.id/.

Jika dokumen yang telah diunggah pelamar terbukti benar dan sesuai dengan dokumen yang dipersyaratkan dalam pengumuman, maka panitia seleksi daerah akan melakukan perubahan status pelamar yang semula tidak lulus menjadi lulus.

Sementara bagi para pelamar yang lulus tahap administrasi diimbau untuk mempersiapkan diri mengikuti tahapan berikutnya. Tahapan berupa seleksi kompetensi dasar (SKD) akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT). Jadwal dan lokasi pelaksanaan akan diumumkan selanjutnya.

Seperti diberitakan, sebanyak 10.070 pelamar tercatat telah melakukan pendaftaran CPNS di Kota Malang. Mereka bakal berebut 335 formasi yang telah disiapkan. Diantaranya adalah Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). (Hmz/ulm)