9 Langkah Daftar Ulang PPDB di Kabupaten Malang

MALANGVOICE – Sembilan langkah atau tahapan daftar ulang saat pendaftaran peserta didik baru (PPDB) di Kabupaten Malang secara daring (online) hendaknya diketahui wali murid.

Daftar ulang ini sebagai tahapan selanjutnya setelah wali murid memilih empat jalur pendaftaran yang disediakan Dinas Pendidikan Kabupaten Malang.

Sementara itu Dindik Kabupaten Malang telah membuka jalur pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kabupaten Malang 2021/2022 tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP).

“PPDB tingkat SMP sudah terbuka sejak 18 Mei kemarin. Itu untuk jalur zonasi,” ucap Kepala Dindik Pemkab Malang, Rachmat Hardijono, Kamis (20/5).

Menurut Rachmat, pendaftaran jalur zonasi tersebut akan ditutup pada 22 Mei 2021 mendatang, sementara, untuk masa verikasi dan validasi juga berlangsung sejak 18 sampai 22 Mei.

“Petugas langsung melakukan verifikasi dan validasi. Pengumuman penerimaan jalur zonasi nanti tanggal 24 Mei 2021, dan penetapannya besoknya (25/5),” jelasnya.

Untuk itu, Rachmat berharap agar semua wali murid bisa langsung mengakses situs Dinas Pendidikan Kabupaten Malang. Situs tersebut memuat aturan, jadwal, lokasi, alur pendaftaran, pagu, panduan mendaftar serta data statistik untuk seleksi masuk zonasi.

“Silakan akses https://malangkab.siap-ppdb.com untuk mendaftarkan putra-putri di SMP jalur zonasi di Kabupaten Malang,” tegasnya.

Sebagai informasi, pada pelaksanaan PPDB Kabupaten Malang 2021/2022 ini, ada empat jalur pendaftaran.

PPDB Kabupaten Malang 2021/2022 terdiri dari empat jalur pendaftaran. Pada tanggal 22 Juni 2021 pukul 01.00 WIB mendatang, wali murid diharapkan bisa segera melakukan daftar ulang secara online, dengan cara:

1. Buka situs PPDB Online Kabupaten Malang /2020/malangkab/.

2. Kemudian, pilih jalur PPDB Kabupaten Malang di mana anda diterima.

3. Pilih menu daftar ulang.

4. Setelah itu, inputkan NISN dan token/kode verifikasi yang anda dapat saat melakukan pendaftaran PPDB Kabupaten Malang secara online.

5. Inputkan kode keamanan dan klik lanjutkan.

6. Selanjutnya, cek kesesuaian data di PPDB online Kabupaten Malang dan klik kirim/simpan.

7. Cetak bukti daftar ulang/lapor diri Anda.

8. Silakan menunggu ajuan lapor diri mendapat persetujuan admin atau operator sekolah tanpa perlu datang ke sekolah.

9. Terakhir, status belum lapor diri akan berubah menjadi lapor diri setelah ajuan lapor diri mendapat persetujuan admin atau operator sekolah.(end)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait