MALANGVOICE – Pembaiatan anggota baru UKM Pagar Nusa Universitas Islam Negeri (UIN) Malik Ibrahim Malang menelan dua korban. Kedua korban itu meninggal pada hari Sabtu (06/03) saat dilarikan ke pihak medis dari Coban Rais, Kecamatan Junrejo, Kota Batu.
Korban itu adalah Moh Faishal Lathiful Fahri, mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah UIN asal Lamongan. Miftah Rizki Pratama, mahasiswa Tadris Matematika asal Bandung.
Penyebab meninggalnya dua mahasiswa itu hingga kini masih dalam penyelidikan Satreskrim Polres Batu. Malangvoice.com merangkum 9 fakta sementara kegiatan pembaiatan itu sebagai berikut:
1. Pembaiatan dilakukan tiga hari
Kegiatan pembaiatan itu rencananya dilakukan tiga hari, dari hari Jumat (05/03) hingga Ahad (07/03), namun terpaksa dihentikan pada hari Sabtu (06/03) karena ada dua korban yang tumbang.
“Ketika kami mendengar laporan ada dua korban yang meninggal kami ke lokasi kejadian dan melakukan lokalisasi. Kegiatan pembaiatan itu kami hentikan pada hari Sabtu (06/03) pukul 15.00 WIB” jelas Kasat Reskrim Kota Batu, AKP Jeifson Sitorus, Senin (08/03)
2. Kegiatan fisik 10 jam per hari
Berdasarkan susunan acara yang menjadi barang bukti di Satreskrim Polres Batu ditemukan kegiatan fisik selama 10 jam per hari. Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Batu, Jeifson Sitorus pada hari Senin (08/03)
3. Kegiatan itu tidak mengantongi izin ke pihak manapun
Diselenggarakan pada masa pandemi covid-19, pembaiatan itu tak kantongi izin. Pihak UIN, Polres Batu, Satgas Covid-19 Kota Batu, PCNU Pagar Nusa Kota Batu, hingga IPSI Kota Batu tak mendapat kabar diberlangsungkannya kegiatan ini.
“Kegiatan ini dilaksanakan tanpa izin. Baik kepada Polres Batu, Satgas Covid-19, dari pihak UIN hingga pihak Coban Rais,” jelas Kapolres Batu, AKP Catur C Wibowo, Senin (08/03).
Pihak UIN juga mengatakan demikian, sebagaimana diungkapkan oleh Warek III UIN, Dr Isroqunnajah. UKM Pagar Nusa UIN tak memberi kabar apapun ke pihak kampus.
“Kegiatan ini tidak hanya tak kantongi izin, tetapi memang tidak meminta izin. Pada masa pandemi ini seluruh kegiatan luring mahasiswa ditiadakan,” jelas Isroqunnajah, Senin (08/03).
4. Salah satu korban memiliki riwayat kesehatan
Sebelum melakukan kegiatan pembaiatan dilakukan screening bagi para peserta. Screening itu menggunakan metode wawancara yang salah satu tujuannya mengetahui riwayat penyakit peserta.
“Bagi yang memiliki catatan kesehatan dan membutuhkan penanganan berbeda dengan peserta lain, diberikan pita merah. Almarhum Miftah Rizki Pratama ini termasuk yang dapat pita merah,” jelas Gus Is sapaan akrab Isroqunnajah.
Gus Is tidak tahu secara detail bagaimana kondisi medis Faishal, korban satunya.
5. Peserta jalan dari Predator Fun Park ke Coban Rais
Disampaikan Gus Is tradisi longmarch dengan cara jalan kaki dari Predator Fun Park ke Coban Rais dilakukan pada hari Sabtu (06/03). Miftah berada di barisan paling belakang, sering kehabisan nafas dan beristirahat ditemani oleh panitia. Seluruh peserta tidak membawa apa-apa.
6. Korban pingsan sebelum acara dimulai dan meninggal sebelum mendapat penanganan medis
Ketika sampai di Coban Rais, menurut Gus Is, Miftah terjatuh karena kelelahan. Ia mendapat pertolongan pertama oleh panitia dengan diberikan oksigen, lalu dilarikan ke RS. Karsa Husada. Miftah meninggal di perjalanan.
“Sebelum sampai di RS Karsa Husada korban sudah meninggal dunia,” jelas Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Jeifson Sitorus, Senin (08/03).
Kedua korban meninggal saat hendak melakukan salat asar. Ketika salah satu korban ada yang pingsan semua peserta disuruh jongkok. Ketika jongkok itu Faishal Lathiful Fahri pingsan.
“Korban dibawa empat orang, tapi ketika sudah sampai sini sudah dalam keadaan tak bernyawa sehingga kami tidak melakukan tindakan apa-apa,” jelas Kepala Puskesmas Karangploso, Izza El Naila.
Menurut Gus Is tidak ada tindakan kekerasan yang dilakukan panitia karena acara pembaiatan ini belum dimulai.
7. Korban tidak sempat divisum atau autopsi
Ketika keluarga korban datang, jenazah korban langsung dibawa ke kampung halaman masing-masing. Mereka dikebumikan begitu sampai di kampung halamannya.
“Autopsi dan visum tidak dapat dilakukan. Sejak awal penanganan perkara ini dari pihak korban sudah membuat surat pernyataan untuk menolak dilakukan autopsi,” jelas Jeifson, Rabu (10/03).
8. UKM Pagar Nusa UIN diduga lalai
Satreskrim Polres Batu menilai ada dugaan kelalaian pada pembaiatan anggota baru yang dilakukan UKM Pagar Nusa UIN. Tindak pidana bisa diberlakukan.
“Ada dugaan tindak pidana kelalaian dari pihak yang menyelenggarakan kegiatan ini,” jelas Jeifson, Rabu (10/03).
9. Pemeriksaan di tahap penyidikan
Dugaan lalai yang dilontarkan Satreskrim Polres Batu menaikkan status pemeriksaan dari penyelidikan ke penyidikan.
“Sekarang ini kita lakukan penyedikan sehubungan dengan Pasal KUHP 359,” tandas Jeifson, Rabu (10/03).(end)