9.998 KPM di Kabupaten Malang Diajukan Dapat BST, Ini Nominalnya

Ilustrasi pemberian dana bantuan operasional, (MG2).

MALANGVOICE – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Malang mengusulkan 9.998 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima Bantuan Sosial Tunai (BST).

Proses pengajuan tersebut saat ini masih dalam tataran pengesahan regulasi, untuk legalitas dari segi perundang-undangan dan aturan hukum.

“Saat ini sedang berproses. Sedang dalam usulan di Bagian Hukum. Jadi masih belum fix,” ucap Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinsos Kabupaten Malang, Titin Koentiastutik, Jumat (16/7).

Baca juga: Pemkab Malang Wacanakan Berikan Bansos Bagi Warga Terdampak Pandemi Covid-19

Menurut Titin, bantuan tersebut akan diberikan kepada KPM yang terdampak karena adanya PPKM Darurat. Bentuk Bantuan Sosial Tunai (BST) yang bersumber dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Malang.

“Jadi bukan anggaran setiap tahun. Karena memang ada PPKM Darurat ini. Jadi setelah refocusing, anggaran itu dihimpun atau dikhususkan, mana saja yang prioritas untuk penanganan ini (PPKM Darurat),” jelasnya.

Bantuan BST tersebut diharapkan dalam waktu dekat ini segera ditetapkan, dan segera disalurkan kepada yang berhak. Rencananya, setiap KPM akan mendapat BST sebesar Rp 300 ribu.

“Ya mudah-mudahan pekam ini bisa segera turun, di Badan Hukum terutama. Untuk penetapan nama-nama penerima bansos dan untuk anggarannya. Kalau jumlahnya (anggaran) di bagian keuangan. Itu rencananya, satu KPM menerima Rp300 ribu,” terangnya.

Dinas Sosial Kabupaten Malang tengah mengusulkan 9.998 KPM yang belum pernah menerima bantuan apapun dari berbagai program agar dapat menerima bantuan tersebut.

“Jadi penerima BST ini diutamakan yang belum pernah terakomodir program-program bantuan dari Kemensos itu (PKH, BPNT, red). Kalau deadline sepertinya tidak ada, tapi kalau kami juga berupaya agar bisa sesegera mungkin. Karena juga PPKM Darurat kan berakhirnya tanggal 20 Juli 2021 medatang,” tukasnya.(der)