8 Saksi Dihadirkan di Sidang Kasus Korupsi Bank BNI Syariah Cabang Malang

Suasana jalannya persidangan. (Mvoice/Ist).

MALANGVOICE – Sidang tindak pidana korupsi Bank BNI Syariah Cabang Malang dengan terdakwa RDC (51) dengan agenda pemeriksaan saksi digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Selasa (7/6) kemarin.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang Zuhandi melalui Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Eko Budisusanto mengatakan, kemarin ada 8 saksi yang dihadirkan untuk membuktikan perbuatan yang dilakukan terdakwa RDC.

“Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang menghadirkan 8 saksi, yakni BS (34), EW (28), NN (32), MS ( 43), EY (51), DR (36), BY (41) dan AS (48),” ucapnya, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/6).

Eko menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi yang disampaikan di dalam persidangan tersebut para saksi memberikan keterangan bahwa pembiayaan BNI Syariah kepada Puspokapsyah Al Kamil Jatim berupa pembiayaan channeling uncommitted-facility dan bersifat revolving.

“Dalam sidang tersebut, para saksi memberikan keterangan bahwa pembiayaan BNI Syariah kepada Puspokapsyah Al Kamil Jatim berupa pembiayaan channeling uncommitted-facility dan bersifat revolving, dan sumber dana pembiayaan berasal dari dana internal BNI Syariah dan bukan merupakan program pemerintah. Sidang akan kembali dilanjutkan pada Selasa (7/6) depan dengan agenda pemeriksaan saksi,” tegasnya.

Eko menegaskan, untuk kelanjutan persidangan nantinya akan dilanjutkan pada Kamis (14/6) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

“Agenda sidang selanjutnya pemeriksaan saksi yang akan dilaksanakan pada Kamis pekan depan,” tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, berbekal nama Pusat Koperasi Syariah Aliansi Lembaga Keuangan Mikro Islam Jawa Timur (Puspokapsyah Al Kamil Jatim), RDC (51), warga Desa Landungsari Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, terancam meringkuk di dalam penjara dalam waktu yang cukup lama.

Karena RDC bersama dengan kerabatnya mendirikan Puspokapsyah Al Kamil Jatim pada 2009 silam, dan tidak ada kegiatan, koperasi ini dibubarkan dengan kesepakatan (tidak adanya perjanjian secara tertulis).

Dua tahun sejak pembubaran tersebut, terdakwa RDC ternyata mengaktifkan kembali koperasi itu tanpa musyawarah anggota.

Pengaktifan koperasi ini sekaligus penunjukan anggota koperasi, yang dibicarakan secara lisan tanpa bukti perjanjian dan kesepakatan apapun.

Setelah seluruh elemen ini dirasa lengkap, terdakwa mengajukan pembiayaan mudharabah waad kepada Bank BNI Syariah dengan tujuan untuk perkuatan modal Puspokapsyah Al Kamil Jatim sebesar Rp 150 miliar.

RDC juga memposisikan dirinya sebagai key person pengurus, serta personal guarantee dalam pengajuan pembiayaan tersebut.

Setelah itu, pihak dari BNI Syariah menindaklanjuti dengan melakukan analisa oleh Unit Usaha Menengah dalam bentuk Memorandum Analisa Pembiayaan Besar (MAPB).

Kemudian, terbitlah Keputusan Pembiayaan Bank BNI Syariah kepada Puspokapsyah Al Kamil Jatim dengan nomor keputusan BNISy/UMN/148/R tertanggal 23 Agustus 2013, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Nomor 172 tanggal 23 Agustus 2013.

Dalam memenuhi persyaratan aset jaminan, terdakwa menyuruh orang lain untuk memalsukan laporan keuangan dan neraca, yang dibuat seolah-olah memenuhi syarat sesuai ketentuan Bank BNI Syariah.

Setelah dilakukan pencairan secara bertahap, dana tersebut disalurkan kepada anggota end user atau sistem channeling kepada anggota. Padahal, anggota koperasi yang terdaftar tidak memiliki kantor, bahkan sebagian besar bertempat di kantor takmir masjid.

Terhitung hingga November 2015, pencairan yang telah diterima oleh Puskopsyah Al Kamil dan 25 koperasi primer (anggota koperasi) penerima seluruhnya sebesar Rp 157.811.395.000.

Tepat pada 31 Desember 2017, kualitas pembiayaan Puskopsyah Al Kamil beserta koperasi primer sebagai anggotanya telah berada di kolektibilitas 5 (macet) di angka Rp 74.802.192.616.

Aksi dari terdakwa RDC mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 75.714.394.798, sesuai dengan hasil audit dari BPKP.

Akhirnya, RDC diamankan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada 9 November 2021. Berkasnya kemudian dilimpahkan ke Kejari Kota Malang pada Senin (7/3/2022), dan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, pada Kamis (21/4/2022) lalu dengan agenda pembacaan dakwaan.

RDC didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(der)