MALANGVOICE – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang bersama Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Malang, terus melakukan pendataan aset yang layak ditetapkan sebagai Cagar Budaya.
Total sejak tahun 2018 sampai 2022, tercatat 78 aset baik berupa benda, bangunan hingga situs di Kota Malang yang sudah ditetapkan masuk dalam aset Cagar Budaya.
Sebelumnya pada tahun 2018, ada 31 aset yang ditetapkan sebagai cagar budaya dan pada jumat (20/5/2022), Pemkot Malang telah menambah 47 aset lagi sebagai Cagar Budaya.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikdikbud) Kota Malang, Suwarjana, mengatakan, pihaknya akan terus berupaya untuk menetapkan aset yang memiliki nilai sejarah di Kota Malang.
“Kita dorong penetapannya. Baik sifatnya aset milik Pemkot Malang maupun milik perorangan. Tahun 2022 ini kami bersama TACB sedang dalami langkah penetapan kawasan tugu,” ujarnya, Ahad (22/5).
Sementara itu, Kepala Bidang Kebudayaan Dikdikbud Kota Malang, Dian Kuntarti, menambahkan, puluhan aset yang ditetapkan sebagai cagar budaya itu sudah melalui hasil usulan dan kajian dari pihak terkait.
“Tahapan penetapannya mulai dari proses pengusulan surveyor, kajian oleh TACB, hingga pada akhirnya keluar Surat Keputusan (SK) Wali Kota. SK-nya itu dibuatkan satu-satu,” Imbuhnya.
Sementara itu, Wali Kota Malang, Sutiaji, memberikan apresiasi atas kerja sama para pemangku kepentingan yang terlibat dalam upaya pelestarian aset Cagar Budaya baik milik warga maupun milik Pemerintah.
“Alhamdulillah warisan yang tak ternilai ini semoga lestari untuk pembelajaran kita dan masa depan anak cucu. Untuk semua itu, terima kasih dari kami dan atas nama warga bumi Arema,” ucap dia.
Pria nomor satu di Kota Malang itu, meminta jajarannya terus berkolaborasi dengan pihak-pihak terkait untuk melanjutkan upaya perlindungan terhadap aset-aset sejarah lainnya.
“Kita tidak berhenti di sini, termasuk yang sudah ditetapkan tentunya ada peran kolaborasi semua pihak untuk turut menjaga bersama-sama,” kata Sutiaji.
Perlu diketahui, dari 47 cagar budaya yang baru diresmikan beberapa waktu lalu, sembilan diantaranya meliputi Prasasti Widodaren I dan II serta Arca Adhi Kuranandin yang dimiliki Hotel Tugu.
Kemudian, terdapat pula Yoni Mertojoyo dan Kostum Busana Dara Puspita. Serta empat aset lain berupa bangunan, yaitu The Shalimar Boutique Hotel, Gereja Kristen Indonesia (GKI) Bromo, SD Kristen Brawijaya, dan Fendy’s Homestay.(end)