7 Kg Ganja Diselundupkan di Dalam Celana Jins Digagalkan di Malang

Pelaku penerima ganja dan tim Joint Operations DJBC dan BNN. (deny rahmawan)
Pelaku penerima ganja dan tim Joint Operations DJBC dan BNN. (deny rahmawan)

MALANGVOICE – Peredaran paket ganja dengan total 7 kg digagalkan tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) dengan Kanwil DJBC Jatim II.

Penggagalan peredaran barang haram itu dilakukan usai menggelar Joint Operations yang berlangsung selama tiga hari mulai 31 Agustus – 2 September 2019.

“Operasi ini berawal dari informasi BNN Pusat tentang adanya penyelundupan ganja ke Malang menggunakan Perusahaan Jasa Titipan (PJT). Akhirnya kami melakukan pengintaian terhadap paket tersebut,” kata Kepala Kanwil DJBC Jatim II, Agus Hermawan, saat menggelar konferensi pers, Rabu (4/9).

Ganja 7 kg paket itu dikirim ke tiga tersangka, masing-masing berinisial MS (24), CF (39), dan AR alias Ipan (34). Selain itu, anggota gabungan juga mengamankan barang bukti lain berupa 1 kendaraan roda empat, 1 kendaraan roda dua, 6 unit HP, 7 bukti resi pengiriman, dan timbangan.

“Ini semua berkat sinergitas antar instansi. Sinergi ini juga akan terus dilakukan dengan aparat penegak hukum lainnya,” tambahnya.

Kepala BNN Jatim, Brigjen Pol Bambang Priambada, menjelaskan, paket ganja itu dibungkus sedemikian rupa untuk mengelabuhi petugas. Beberapa paket ganja dimasukkan ke dalam celana jins dan dibungkus plastik.

Paket itu dikirim ke Jalan Terusan Surabaya, Jalan Sunan Kalijaga, Jalan Raya Kebon Agung, dan Jalan Muria.

“Paket ini dugaan dikirim dari Medan ke Malang. Sementara ada satu lagi tersangka DPO berinisial A,” katanya.

Dari pengungkapan ini diklaim bisa menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba. Pasalnya, apabila satu orang mengonsumsi 3 gram ganja berarti Joint Operations menyelamatkan 2.300 jiwa.

Atas perbuatan pelaku, ketiganya dikenai pasal 111 sampai 114 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.(Der/Aka)