MALANGVOICE- Lapas Kelas I Malang menyerahkan remisi khusus (RK) Natal kepada 65 warga binaan pemasyarakatan (WBP). RK diberikan pada Rabu (25/12) secara serentak seluruh Indonesia secara virtual yang berpusat di Lapas Perempuan Kelas IIA Bandung Jawa Barat.
Kalapas Kelas I Malang, Ketut Akbar Herry Achjar, memberikan langsung warga binaan beragama Nasrani di Gereja Pembaharuan Lapas Malang. Dengan rincian remisi 1 bulan 15 hari sebanyak 7 orang, remisi 1 bulan sebanyak 45 orang dan remisi 15 hari sebanyak 13 orang.
SAE Ngajum Lapas Malang Sukses Panen Jagung, Bantu Target PNPB
Herry Achjar mengatakan, pemberian remisi merupakan penghargaan kepada warga binaan yang berperilaku baik dalam memperbaiki diri.
“Remisi khusus ini diharapkan dapat memberikan semangat baru kepada para warga binaan, khususnya yang merayakan Natal, untuk terus berkembang dan memperbaiki diri,” ujar Kalapas.
Selain itu, Kalapas juga mengimbau agar remisi ini tidak hanya dimaknai sebagai hadiah, tetapi sebagai dorongan untuk lebih mendekatkan diri kepada Tuhan, serta menjadikan momen Natal sebagai titik balik dalam memperbaiki kualitas kehidupan pribadi.
Dengan adanya remisi khusus Natal ini, Lapas Malang berharap dapat terus menjalankan program pembinaan yang tidak hanya menekankan pada aspek hukum, tetapi juga pada pembentukan karakter warga binaan agar mereka dapat reintegrasi dengan baik di masyarakat setelah menjalani masa pidana.(der)