MALANGVOICE – Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Malang, Metawati Ika Wardani, mengimbau warga segera mengurus perekaman KTP elektronik (e-KTP). Saat ini, sebanyak 65 ribu jiwa belum melakukan perekaman data kependudukan.
Jumlah itu terbilang 8 persen dari keseluruhan warga wajib ber-KTP di Kota Malang, yang dari waktu ke waktu terus meningkat. Menurut Metawati, peningkatan itu disebabkan bertambahnya warga pemula yang tahun ini berusia 17 tahun.
“Jumlah warga yang belum melakukan perekaman terus bertambah. Akhir tahun ini jumlah pemula saja ada sekitar 10 ribu jiwa,” ungkapnya.
Saat ini, kendala yang dialami Dispendukcapil ialah habisnya blanko KTP. Hanya saja, hal itu bukanlah alasan bagi warga untuk tidak melakukan perekaman, sebab sebagai gantinya sudah ada Surat Keterangan (Suket) pengganti.
“Blanko habis sejak September, dari pusat belum ada pasokan. Tapi saya imbau warga tetap melakukan perekaman. Suket ini dokumen sah, dapat dipergunakan untuk berbagai keperluan administrasi kependudukan,” imbuhnya.
Jika blanko sudah tersedia nantinya, data yang terekam bakal langsung dicetak pada KTP dan langsung didistribusikan. Sejauh ini, sudah 18 ribu suket diterbitkan Dispendukcapil.
“Jadi nanti kalau blanko sudah tersedia, warga tidak perlu melakukan perekaman ulang. Tinggal ambil KTP saja,” pungkasnya.