529 Caleg Berebut Kursi Dewan Kota Malang, 12 di Antaranya Tersangka Korupsi

Penetapan DCT Pileg 2019 oleh KPU Kota Malang di Hotel Atria, Kamis (20/9). (Aziz Ramadani/MVoice)

MALANGVOICE – Daftar Calon Tetap (DCT) calon legislatif (Caleg) DPRD Kota Malang resmi ditetapkan, Kamis (20/9). KPU Kota Malang menetapkan total 529 caleg dari 14 partai politik (parpol) kontestan. Sejumlah 12 di antaranya berstatus tersangka korupsi.

“Perkembangannya hingga penyusunan DCT ini ada 529 caleg. Kondisi ini disebabkan caleg mengundurkan diri dan diberhentikan. Sehingga tidak memenuhi prasyarat,” kata Ketua KPU Kota Malang Zaenudin usai memimpin rapat pleno terbuka penetapan DCT anggota DPRD Kota Malang di Hotel Atria.

Khusus untuk caleg menyandang status tersangka memang telah terdaftar di DCS (Daftar Calon Sementara). Sebagian dicoret dari parpol bersangkutan dan sebagian lainya murni mundur. Rinciannya 2 caleg dari Golkar, 1 caleg NasDem, 3 caleg PKS dan sisanya caleg PDI Perjuangan.

Sebelumnya, KPU Kota Malang telah menetapkan calon pengganti dalam DCS Pileg 2019. Ini tertuang dalam surat Nomor: 667.I/PL.01.4-Pu/3573/KPU-kot/IX/2018. Rinciannya PDIP menganti 4 calegnya, Fenti Setyaningtyas menggantikan Erni Farida di Dapil Blimbing. Amithya Ratnanggani Sirraduhita menggantikan Hermin Setiawati di Dapil Kedungkandang. Lea Mahdarina mengganti Tutuk Hariyani Dapil Sukun. Wury Asri mengganti Diana Yanti dari Dapil Sukun.

Partai Gerindra, Lydia Iatih
Muhartani menggantikan Srinanik
Sulistiyani Dapil Blimbing. Partai PAN Sulaihah mengganti Chustini Dapil Lowokwaru. Dan partai PPP ada H. S. Djathi Koesoemo mengganti Orba Djajadi Anang Dachiar Dapil Sukun.

“Memang ada parpol tidak mencoret calegnya akibat tersangka korupsi. Total ada 12 caleg menyandang tersangka korupsi dari 7 parpol, yakni PKB, Gerindra, PDIP, PPP, PAN, Hanura dan Demokrat,” urai pria yang pernah aktif di Pemuda Muhammadiyah Lowokwaru Kota Malang ini.

Zaenudin menambahkan, Caleg yang sudah ditetapkan dalam DCT bersifat final. Mereka memiliki hak melakukan kampanye, terhitung sejak 23 September mendatang.

“Hak (caleg) tersangka dilindungi undang-undang. Kecuali memang telah ada putusan atau incraht (berkekuatan hukum tetap),” tutupnya. (Der/Ulm)