52 Perusahaan Disidak Terkait Tanggung Jawab Lingkungan

MALANGVOICE – Kantor Lingkungan Hidup (KLH) terus mengawasi pelaku usaha dalam pengelolaan lingkungan sesuai pengajuan ijin pendirian usaha, baik Ijin Mendidikan Bangunan (IMB) maupun ijin gangguan (HO).

Kepala KLH Kota Batu, Hari Santoso, mengatakan, hingga Oktober 2015 ini sudah ada 52 perusahaan yang disidak. Jumlah ini melebihi target 50 perusahaan yang diwajibkan tiap tahunnya.

“Perusahaan ini kami awasi apakah memenuhi dokumen lingkungan, sudah memilah sampah, memenuhi kewajiban-kewajiban perusahaan dan lain-lain,” ungkap Hari kepada MVoice, hari ini.

Namun begitu, Hari menyebutkan tidak ada pelaku usaha yang menyalahi aturan hingga harus ditegur. Pihaknya hanya menemukan beberapa pelaku yang cukup diberikan surat rekomendasi guna memperbaiki kualitas tanggung jawabnya.

Mengenai jumlah perusahaan yang diterbitkan rekomendasi, Hari mengaku lupa. “Jumlahnya ada di dokumen, lupa kalau nggak baca lagi,” jawab Hari.

Ia membeberkan beberapa perusahaan yang diberi rekomendasi ini hampir merata, seperti rumah makan, tempat wisata, rumah sakit, juga beberapa hotel.

“Kalau sudah bagus kami terbitkan sertifikat layak. KLH kan sifatnya hanya memperhatikan hal teknis seperti pemisahan sampah tadi, juga aliran limbah apakah pipanya sudah standar,” tandasnya.

Berita Terkini

Arikel Terkait