5 Tempat Jual Daging Anjing di Kota Malang Dirazia Satpol PP

Petugas SatpolPP Kota Malang melakukan Razia tempat penjual daging anjing, (Ist).

MALANGVOICE – Satpol PP Kota Malang melakukan razia tempat jual beli daging anjing selama dua hari, Senin (17/1) dan hari ini Rabu (19/1).

Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat mengatakan, pihaknya melakukan razia ke lima tempat yang terbukti menjual daging anjing.

“Senin tiga tempat kita datangi dan tambah dua tempat lagi hari ini baru kita datangi di Jalan Juwet, Klojen dan Jalan Simpang Bondowoso, Klojen,” ujarnya saat diwawancarai awak media, Rabu (19/1).

Menurut Rahmat, razia itu sebagai tindak lanjut Surat Edaran (SE) Wali Kota Malang, Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengendalian Peredaran dan Perdagangan Daging Anjing di Kota Malang.

“Dalam SE tersebut, menginstruksikan agar Satpol PP merazia tempat penyembelihan maupun penjualan daging anjing. Menurut UU RI Nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan UU RI Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan, bahwa daging anjing bukan masuk kategori pangan dan tidak untuk dikonsumsi,” terangnya.

Ia pun menyampaikan, saat razia pada Rabu (19/1) dilakukan, pengelola tempat yang menjual daging anjing tersebut dinilai cukup kooperatif.

“Kita beri surat pernyataan kepada pengelola tempat agar tidak menjual daging anjing dan ternyata mereka bersedia,” kata dia.

Selama dua hari razia dilakukan, Satpol PP Kota Malang hanya memberikan teguran kepada para pengelola tempat jual beli daging anjing.

Hal ini disebabkan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang belum membuat Peraturan Wali Kota (Perwal) sehingga Satpol PP hanya bisa melakukan teguran.

“Perwal terkait hal ini masih digodok, sehinhga sementara ini kita masih melakukan teguran saja,” kata Rahmat.

Ia berharap Pemkot Malang bisa segera menyelesaikan Perwal khusus terkait pengendalian peredaran dan perdagangan daging anjing di wilayah Kota Malang.

“Tidak ada penindakan tegas. Kami menunggu itikad baik dari pengelola warung makan karena untuk penindakan tegas seperti penutupan perlu ada Perwal terlebih dahulu sebagai landasan hukum,” tandasnya.(end)