42 WB Lapas Kelas I Malang Dapat Remisi Khusus Natal

MALANGVOICE – Bertepatan dengan perayaan Hari Raya Natal yang jatuh pada hari ini Sabtu (25/12), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang (LSIMA) memberikan remisi kepada 42 warga binaan (WB) yang beragama Nasrani.

Remisi atau pengurangan masa hukuman yang didapat WB kali ini juga beragam, mulai 15 hari hingga dua bulan.

Kasie Registrasi, Lapas Kelas I Malang, Hengki Giantoro mengatakan, 42 WB yang mendapatkan remisi terjerat kasus yang berbeda-beda. Tapi mayoritas berasal dari kasus narkoba.

“Dari 68 WB yang diajukan mendapatkan remisi, ada 42 WB yang memenuhi syarat dan mendapatkan remisi. Sedangkan sisanya tidak memenuhi syarat,” ujarnya, Sabtu (25/12).

Ia menjelaskan, bagi WB yang ingin mendapatkan remisi, harus memenuhi beberapa syarat administrasi dan subtantif.

Kalapas Kelas I Malang, RB Danang Yudiawan memberikan pengarahan didepan para Warga Binaan (WB), (Ist).

“Contohnya seperti kasus Narkoba diatas lima tahun itu harus ada Justice Collaborator (JC) baru dia bisa mendapatkan remisi, jika tidak ada JC tidak bisa dapat remisi,” kata Hengki.

“Kalau Pidana Umum (Pidum) setelah dia menjalani enam bulan baru bisa mendapatkan remisi,” sambungnya.

Meski telah mendapat remisi khusus saat Natal, tidak ada WB yang langsung bebas. “Sehingga kali ini hanya remisi biasa,” ucap dia.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas I Malang, RB Danang Yudiawan menyampaikan, dengan adanya remisi kepada 42 WB kali ini, diharapkan bisa menjadi momentum warga binaan untuk menjadi pribadi yang lebih baik.

Ia pun mengajak mereka yang sudah mendapatkan remisi untuk mengikuti tata tertib di dalam lapas lebih maksimal.

“Karena kami adalah kehendaknya. Kita tidak bisa memungkiri bahwa remisi adalah wujud kasih Tuhan. Merupakan nikmat yang layak diterima karena warga binaan telah berupaya memperbaiki diri dan melayani Tuhan dengan Baik,” tandasnya.(der)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait