MALANGVOICE – Sebanyak 42 pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang menjalani sidang tipiring yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Satpol PP di Gedung Mini Block office Kota Malang, Rabu (15/12).
Puluhan Pelanggar yang mengikuti sidang kali ini, meliputi pelanggaran minuman beralkohol tiga pelanggar, reklame 21 pelanggar, pedagang kaki lima 12 pelanggar, protokol kesehatan dua pelanggar, dan parkir empat pelanggar.
Wali Kota Malang, Sutiaji mengatakan sidang tipiring tersebut dilakukan sebagai langkah nyata dalam proses penegakan hukum secara terukur bagi warga yang melakukan pelanggaran Perda Kota Malang.
“Tentunya ini bagian dari upaya meningkatkan disiplin warga negara dan menghadirkan kenyamanan bagi masyarakat,” ujarnya dikutip dalam press release, Rabu (15/12).
Sementara itu, Plt Kepala Satpol PP Kota Malang, Handi Priyanto menyampaikan, penindakan yang dilakukan kali ini telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang ditentukan.
“Penertiban sesuai arahan Bapak Wali Kota Malang, terus akan dijalankan Satpol PP dalam lingkup peran kami sebagai penegak perda,” kata dia.
Perlu diketahui dari hasil sidang tipiring tersebut terkumpul total denda sebesar Rp19.400.000,00, dari puluhan pelanggar yang hadir.(der)