MALANGVOICE – Kasus hukum yang menimpa Anggota DPRD Kota Malang membuat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengambil tindakan. Hal ini dilakukan, karena saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap 22 Anggota DPRD Kota Malang atas kasus suap APBD – Perubahan Tahun 2015.
Pemeriksaan terhadap 22 Anggota DPRD itu kembali dilakukan setelah sebelumnya, KPK telah memeriksa dan melimpahkan berkas atas 19 anggota dewan yang terlibat kasus serupa.
Bahkan, Mantan Ketua DPRD Kota Malang, Arief Wicaksono, sudah divonis atas kasus ini. Sehingga, jika dijumlah ada sebanyak 41 anggota dewan yang bakal menjalani pemeriksaan dan hanya tinggal menyisakan empat orang saja.
Kondisi ini menyebabkan pemerintahan Kota Malang menjadi “lumpuh”, sebab, dalam waktu dekat akan ada serangkaian agenda dari pembahasan Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) hingga pembahasan APBD Tahun 2019.
Menindaklanjuti kondisi tersebut, Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, sebagaimana dilansir dari website resmi Kemendagri, memberikan keterangannya.
“Banyak Pertanyaan apa ada diskresi untuk Rapat Paripurna DPRD bersama Pemda, mengingat jumlah mereka tidak kuorum,” kata Mendagri.
Tjahjo Kumolo, menegaskan tentu akan ada diskresi dalam mengatasi kondisi tersebut. Dasar hukumnya adalah UU No 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.
“Tim Otda akan ke Malang menemui Sekda dan Sekwan. Saya sudah perintahkan untuk buat payung hukumnya agar pemerintahan berjalan lancar,” ujarnya. (Hmz/Ulm)