40 Ribu Hak Suara TKI Dipastikan Tidak Terakomodir

Komisioner KPU, George Da Silva.

MALANGVOICE – Hak suara 40 ribu Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Malang terancam hangus pada Pilkada Bupati, 9 Desember mendatang.

Terkait pengawasan suara TKI, Komisioner Panwaslu, George Da Silva, mengaku belum paham berapa jumlah TKI dan TKW yang punya hak suara. Sebab, setelah penetapan DPT pihaknya belum menerima draf nama pemilik suara.

“Sejak awal kami sudah wanti-wanti Panwascam dan PPL supaya mengawasi hak pilih TKI, sehingga jika ada pelanggaran dapat dicek langsung,” katanya kepada MVoice, beberapa menit lalu.

Menurutnya, dalam regulasi tidak diatur akan nasib pemilik suara (TKI/TKW) dalam Pilkada Bupati. Regulasi hanya berlaku ketika Pileg dan Pilpres lalu, sehingga suara TKI tetap diakomodir.

Panwas akan tetap mengawasi dan mengawal surat undangan dari KPU, jangan sampai jatuh dan digunakan orang tidak berwenang.

“Pastinya sudah masuk DPT dan surat suara dicetak sesuai DPT. Namun, kami tidak sepakat bila mereka dikategorikan Golput, melainkan faktor lokasi dan situasinya,” jelasnya.

Karenanya ia meminta KPU segera memberikan draf nama pemilih terhadap Panwaslu dan masing-masing calon, sehingga sama-sama mengawasi secara by name by address.

“Diwakilkan tidak bisa, kecuali cacat itupun sebatas didampingi dan harus diberitahukan kepada Ketua KPPS,” paparnya.-