4 WBP Lapas Kelas I Malang Dapat Remisi Khusus Hari Raya Waisak

Pemberian remisi khusus Hari Raya Waisak, (Dokumen Lapas Kelas I Malang).

MALANGVOICE – Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang mendapatkan remisi khusus Hari Raya Waisak pada Senin (16/5).

Kasi Registrasi, Hengky Giantoro dan Kabid Pembinaan, Sigit Sudarmono yang mewakili Kalapas Kelas I Malang, mengatakan ada empat WBP yang mendapatkan remisi khusus kali ini.

“Sebelumnya, kami mengusulkan empat WBP mendapatkan remisi khusus pada momen hari raya Waisak ini. Dan syukur semuanya disetujui,” ujar Sigit, Senin (16/5).

Ia menambahkan, empat WBP yang terjerat kasus narkoba itu mendapatkan pengurangan masa tahanan berbeda-beda. Mulai dari paling sedikit 15 hari dan terbanyak dua bulan.

“Jadi dari empat WBP itu, satu orang mendapatkan remisi 15 hari, satu lagi dapat dua bulan, dan sisanya dapat remisi satu bulan,” kata dia.

Dengan adanya pemberian remisi ini, Sigit berharap WBP bisa berperilaku lebih baik dan tertib selama menjalani masa hukuman di Lapas Kelas I Malang.

“Remisi merupakan wujud kasih Tuhan, karena semua kehendak-Nya. Ini adalah Hak Warga Binaan yang layak diterima dan telah berupaya memperbaiki diri serta bersyukur atas apa yang terjadi,” tandasnya.(der)