33 Korban Meninggal Akibat Kecelakaan di Kota Malang

Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto (tengah) saat diwawancarai awak media, (Bagus/Mvoice).

MALANGVOICE – Sejak Januari hingga Agustus Tahun 2021 terdapat 33 korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu-lintas di Kota Malang.

Menurut Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto, jumlah itu menjadi penyumbang 1 persen dari total 3.176 korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu-lintas di Jawa Timur.

Guna mengurangi jumlah korban Laka Lantas serta menekan aksi balap liar di Kota Malang, pihaknya berencana melakukan pemasangan Speed Trap di beberapa titik jalan.

“Kita bahas di Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (FLLAJ). Karena banyaknya terjadi trek-trekan, kebut-kebutan, ada beberapa lokasi yang harus kita pasang speed trap,” ujarnya, Selasa (26/10).

Perlu diketahui di beberapa ruas Jalan di Kota Malang seperti, Jalan Ahmad Yani, Jalan Letjen S Suparman, Jalan Ijen dan Jalan Soekarno-Hatta sering digunakan untuk balap liar.

Meski begitu, Pria yang akrab disapa Buher itu belum bisa memastikan berapa titik lokasi yang akan dipasang speed trap. Pihaknya akan melakukan pembahasan lagi nantinya dalam forum Lalu Lintas (Lalin) bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang.

Terpisah, Kadishub Kota Malang, Heru Mulyono menyampaikan akan melakukan kajian dan perhitungan terlebih dahulu, terkait pemasangan speed trap tersebut.

“Kita juga berhitung dengan ketinggian speed trap itu hanya 9 milimeter dengan 20 milimeter dan berapa unit itu nanti akan kita hitung getarannya,” terangnya.

Kajian dan perhitungan itu perlu dilakukan untuk mencegah munculnya dampak buruk pada kawasan yang akan dipasang speed trap nantinya.

“Karena pemasangan speed trap itu bisa berpengaruh pada kondisi kendaraan dan bangunan di sekitar lokasi speed trap,” ucap dia.(end)