32 Tersangka Narkoba Terciduk Ops Tumpas Narkoba, Polisi Temukan Modus Baru

Polresta Malang Kota merilis hasil Ops Tumpas Narkoba Semeru 2020. (deny rahmawan)

MALANGVOICE – Satreskoba Polresta Malang tuntas menggelar Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2020. Operasi yang digelar selama 12 hari mulai 24 Agustus hingga 4 September ini berhasil mengamankan 32 orang sebagai tersangka.

Rinciannya, Polresta Malang Kota mengungkap 6 target operasi (TO) dengan 6 tersangka. Sedangkan non TO berjumlah 26 tersangka. Dari 32 tersangka itu dibagi menjadi dua kasus, yakni narkotika dan okerbaya.

Kapolresta Malang Kota, Kombespol Leonardus Simarmata, menjelaskan, dari semua tersangka yang ditangkap memiliki peran tersendiri. 11 orang pengedar dan 21 lainnya penyalah guna.

“Barang bukti yang didapat antara lain 82,16 gram sabu, 1050,19 gram ganja, dan 3.600 butir pil LL,” kata Leonardus, Rabu (9/9).

Hasil lain dari lanjutan Ops Tumpas Narkoba Semeru 2020 ini adalah penyitaan 1.548 botol miras berbagai jenis yang dijual tanpa izin dari tempat hiburan malam.

Leonardus menyatakan, seluruh tersangka ini masih akan terus didalami dan diperiksa lebih lanjut untuk menekan angka peredaran narkoba.

“Kami sangat berkomitmen memerangi narkoba,” tegasnya.

Sementara itu Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota, AKP Anria Rosa Piliang, mengatakan ada modus baru yang berhasil diungkap dari Ops Tumpas Narkoba Semeru 2020 ini. Yakni peredaran narkoba menggunakan modus kurir driver ojol.

Driver berinisial EY asal Kabupaten Malang ini tertangkap saat bertransaksi narkoba di Jalan Soekarno-Hatta. Petugas langsung melakukan penangkapan dan ditemukan sabu seberat 7.08 gram.

“Kami geledah lebih lanjut dan ditemukan barang bukti lain 20,16 gram sabu. Dia jadi driver ojol sekaligus nyambi jadi kurir narkoba,” kata Rosa.

Sekali mengantar paket haram itu, EY mendapat upah sekitar Rp100-150 ribu. “Kami masih kembangkan kasus ini karena kemungkinan ada pelaku lain atau kurir yang masih beekeliaran,” tandasnya.(der)