30 Kg Ganja Dipasok dari Luar Jawa

MALANGVOICE – Terungkapnya jaringan pengedar narkoba yang dilakukan jajaran Satreskoba Polres Malang merupakan yang terbesar dengan barang bukti 30 kg ganja. Semua didapat dari tujuh pelaku.

Kasat Reskoba Polres Malang Kota, AKP Syamsul Hidayat, menjelaskan, awal terungkapnya kasus tersebut dari satu pelaku berinisial AI (38) di Jalan Bendungan Sutami. Ia terbukti mempunyai ekstasi sebanyak 10 butir

Setelah itu, polisi mengembangkan kasus tersebut dan mengetahui pemasok narkoba itu adalah SJ. Ia ditangkap di kawasan Jalan Bajangratu, Blimbing beserta barang bukti 3 bungkus ganja, 2 plastik klip ganja, 2 liting rokok ganja, inex setengah butir dan sabu-sabu 1 gram.

“Kami lalu menggeledah tempat kosnya di Bajangratu dan didapati seorang temannya lagi, ZH menyimpan ganja seberat 17 kg di dalam koper. Ada juga 112 butir ekstasi dan 17 gram sabu-sabu,” kata Syamsul, Kamis (23/8).

Tak hanya berhenti di sana, anggota polisi langsung menelusuri asal muasal narkoba itu didapat para pelaku. Akhirnya mengerucut pada nama AS.

Syamsul menjelaskan, ZH dan AS bersama-sama mengambil ganja seberat 51 kg di luar Jawa. Ganja itu kemudian dibagi dua untuk dijual. ZH mendapat bagian 28 kg dan AS sebanyak 23 kg.

Namun saat AS ditangkap di Embong Brantas, ia hanya kedapatan menyimpan ganja seberat 13 kg.

“Setelah dibagi dua itu sama AS dititipkan ke temannya di Sidoarjo berinisial FR sebanyak 10 paket dan 30 butir ekstasi. Jadi AS bawa 13 kg saat ditangkap,” lanjutnya.

Berlanjut polisi memburu FR dan ternyata barang haram tersebut kerap dijual kepada AP dan KRC. Keduanya adalah mahasiwa dan mahasiswi.

“Saat menggeledah di tempat KRC, ganja tersebut disembunyikan di bungkus kue,” ujarnya.

Menurut Syamsul, para pelaku ini diiming-imingi untung sebesar Rp 50 juta apabila berhasil menjual semua narkoba tersebut. “Kami masih dalami kasus ini dan mencari pemasok ganja kepada para tersangka dalam jumlah banyak,” tegasnya.(Der/Aka)