3 Persen Anak-anak Kota Batu Belum Memiliki Akta Kelahiran

Tim mobiling Dispendukcapil memberikan layanan keliling untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat mengurus administrasi kependudukan. (Dispendukcapil Kota Batu/Malangvoice)

MALANGVOICE – Dispendukcapil Kota Batu menyebutkan sebanyak 1.950 anak dari total 61.366 anak belum memiliki akta kelahiran. Prosentasenya mencapai 3 persen. Akta kelahiran sangat penting karena menjadi acuan pokok untuk mengurus segala hal berkaitan administrasi kependudukan.

Kepala Dispendukcapil Kota Batu, Wiwik Nuryati menuturkan, paling tinggi yang belum memiliki akta kelahiran berada di Kecamatan Bumiaji.

Sebanyak 1.049 anak belum memiliki akta kelahiran dari jumlah total 28.083 anak. Lalu Kecamatan Junrejo ada sebanyak 564 anak dari jumlah keseluruhan sebanyak 16.136 anak. Sedangkan di Kecamatan Bumiaji terdapat 337 anak dari total 17.147 belum memiliki akta kelahiran.

“Sedangkan jika dihitung secara keseluruhan penduduk Kota Batu yang jumlahnya sebanyak 223.193 jiwa. Yang memiliki akta kelahiran baru 122.650 jiwa atau 55 persen. Sehingga masih ada 100.543 masyarakat Kota Batu yang belum memiliki akta kelahiran,” tutur Wiwik.

Dia tak menampik masih banyak warga Kota Batu yang belum mendaftarkan kelahiran anak mereka akibat minimnya pemahaman serta manfaat akta kelahiran. Terutama saat anak sudah menginjak usia 18 tahun ke atas, akta kelahiran sangat diperlukan.

“Padahal nanti akta kelahiran bukan hanya diperlukan saat sekolah saja. Karena untuk membuat paspor dan naik haji wajib ada akta kelahiran,” tuturnya.

Wiwik menuturkan, sejauh ini pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait hal tersebut. Khususnya kepada para orang tua yang belum membuatkan anaknya akta kelahiran. Pihaknya juga melakukan kerja sama dengan TP PKK Kota Batu, Rumah Sakit dan ikatan bidan. Itu dilakukan dalam rangka pembuatan akta kelahiran.

“Sekarang saja bidan, kalau melahirkan dia langsung menyampaikan buat akta atau tidak. Dia juga akan membantu untuk buat akta tersebut,’’ terangnya.

Wiwik juga mengungkapkan, pihaknya selalu berkeliling di berbagai penjuru Kota Batu untuk menjaring anak-anak yang belum memiliki atau belum membuat akta kelahiran.

“Kami terus melakukan sosialisasi. Karena memang akta kelahiran ini peranannya penting untuk mengurus administrasi. Sekarang persyaratannya harus ada akta,” tuturnya.

Sementara itu, Kabid Pencatatan Sipil, Musdalifah menyampaikan, sebagai upaya untuk mempercepat pembuatan akta kelahiran di Kota Batu pihaknya menggandeng TP PKK. Dikemas dalam program program Pelayanan Akta Kelahiran kolektif (PENAK) melalui TP PKK.

“PKK ada dimana-mana sampai pelosok desa yang dapat menyentuh semua lapisan masyarakat. Mereka juga memiliki jiwa sosial yang tinggi,” katanya.

Dalam hal itu, Dispendukcapil melibatkan 265 tim TP PKK, yang mana 238 PKK RW, 24 PKK Desa atau kelurahan dan 3 PKK kecamatan. “Ini mulai dilakukan sejak 2017, berangkat dari cakupan jumlah pemilik akta yang masih rendah,” ungkapnya.

Dengan adanya terobosan itu, dia mengungkapkan jika secara nasional capaian kepemilikan akta kelahiran anak usia 0-18 tahun sudah melampaui target nasional. Secara nasional ditargetkan 97 persen namun saat ini, di Kota Batu sudah tembus 98 persen. Itu berdasarkan data SIAK atau sistem informasi berbasis teknologi informasi yang digunakan untuk penataan administrasi bidang kependudukan.

“Karena itu, kami menghimbau kepada masyarakat Kota Batu yang belum memiliki akta kelahiran untuk segera melakukan pengurusan. Pengurusan hanya memerlukan waktu satu hari dan tidak dipungut biaya alias gratis,” tandasnya.(der)