23 Anggota Legislatif Tak Hadiri Rapat Paripurna Istimewa HUT Kota Malang

Suasana Rapat Paripurna Istimewa HUT ke - 104 Kota Malang. (Muhammad Choirul)

MALANGVOICE – Rapat Paripurna Istimewa peringatan HUT ke – 104 Kota Malang hanya dihadiri 22 anggota legislatif. Padahal, DPRD Kota Malang memiliki total 45 kursi anggota.

Artinya, lebih dari separuh legislator absen dalam agenda tahunan yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Malang, Senin (2/4). Rincinya, 23 anggota DPRD Kota Malang tidak hadir dalam ajang tersebut.

Mayoritas legislator tidak bisa hadir karena ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan suap pembahasan APBD-P 2015 Kota. Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan 19 tersangka dari unsur legislatif Kota Malang, termasuk anggota non-aktif, Dr Ya’qud Ananda Gudban, dan mantan Ketua DPRD Kota Malang, Arief Wicaksono.

Dari 19 tersangka tersebut, terdapat enam anggota yang belum ditahan KPK karena tidak memenuhi jadwal pemeriksaan di Jakarta pekan lalu. Salah satu tersangka yang belum ditahan adalah Ketua DPRD Kota Malang, Abdul Hakim.

Politisi PDIP itu masih hadir memimpin jalannya Rapat Paripurna Istimewa. Sementara, lima tersangka lain tidak hadir.

Selain itu, ada pula anggota DPRD Kota Malang yang tidak ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, namun juga absen dalam agenda kali ini. Mereka adalah Priyatmoko Oetomo, Abdurochman, Mulyanto, Harun Prasojo, Syamsul Fajrih.

Dikonfirmasi terkait hal ini, Sekretaris DPRD Kota Malang, Bambang Suharijadi, menyatakan bahwa beberapa di antaranya memang mengajukan izin. “Ada beberapa yang izin tidak bisa hadir karena menjalankan ibadah umroh,” urainya. (Coi/Ery)