Selama 2016, Kanim Malang Deportasi 26 WNA

Kepala Kanim Kelas 1 Malang, Novianto Sulastono. (deny)
Kepala Kanim Kelas 1 Malang, Novianto Sulastono. (deny)

MALANGVOICE – Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas 1 Malang, selama 2016 sudah mendeportasi 26 warga negara asing (WNA).

Dijelaskan Kepala Kanim Kelas 1 Malang, Noianto Sulastono, mengatakan, kebanyakan WNA mengalami masalah over stay atau melebihi izin tinggal yang diberikan.

Tercatat, paling banyak WNA dari Thailand, Libya, Timor Leste bahkan Malaysia.

“Kasunya kebanyakan terjadi pada mahasiswa, mereka menggunakan izin tinggal kunjungan (ITK) yang tak diperpanjang lagi,” katanya, Kamis (29/12).

Selain itu, selama 2016, permohonan pembuatan paspor baru 48 halaman paling banyak, yakni 26.850 orang. Sementara untuk permohonan paspor baru 24 halaman hanya 2.556 saja.

Melihat permintaan keimigrasian membludak, ke depan Kanim Kelas 1 Malang, akan berusaha mengoptimalkan pelayanan pada 2017. Novianto menyontohkan, sudah memperbaiki fasilitas seperti penambahan lahan parkir dan ruang pelayanan lebih fresh.

“Awal Januari 2017 sudah siap semua mulai fasilitas dan pelayanan, semoga lebih baik lagi,” tandasnya.