MALANGVOICE – Upah Minimum Kota (UMK) Kota Batu sudah ditetapkan, yakni sebesar Rp2.193.145 di tahun 2017. Ada kenaikan 8,25 persen dibanding 2016.
Kepala Dinsosnaker, Eko Suhartono, mengatakan, besaran UMK telah disosialisasikan ke pengusaha dan serikat buruh.
“Sama gubernur kan sudah ditetapkam, tugas kami menyampaikan,” kata dia saat berbincang dengan MVoice.
Saat ini terdapat 290 perusahaan di Kota Batu. Sebanyak 16 merupakan perusahaan skala besar, 28 skala sedang dan sisanya usaha kecil.
Kendati demikian, baru 70 persen perusahaan yang memberikan gaji karyawannya sesuai UMK. Di tahun 2016 juga tidak ada pengajuan penangguhan dari perusahaan.
“Angka 70 persen tersebut hasil dari sampling yang kami lakukan. Sebagian perusahaan kecil belum memberi gaji sesuai UMK,” jelasnya.
Pihaknya telah menyarankan perusahaan apabila tidak mampu sebaiknya mengajukan penangguhan. Hal ini baik karena ada payung hukumnya.
“Kalau tidak mampu ada baiknya penangguhan. Kami juga imbau perusahaan dengan kenaikan ini bisa melaksanakannya,” tandasnya.