20 WNA Dideportasi Kantor Imigrasi Malang

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang, Novianto Sulastono. (deny rahmawan)
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang, Novianto Sulastono. (deny rahmawan)

MALANGVOICE – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang menindak puluhan warga negara asing (WNA) yang menyalahi aturan. Bahkan 20 di antaranya dideportasi tahun ini dan satu orang kasusnya disidang di pengadilan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang, Novianto Sulastono, mengatakan, penindakan itu dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. WNA yang menyalahi aturan harus tunduk kepada aturan dengan dikenakan sanksi.

Dari data yang didapat ada dari negara Timor Leste sebanyak 10 orang, Malaysia 10 orang, Cina 8 orang, Amerika Serikat 6 orang, India 5 orang dan 35 orang lainnya berasal dari 19 negara lain.

“20 yang dideportasi karena pelanggaran penyalahgunaan izin tinggal, Paling banyak mereka overstay,” katanya saat menggelar diskusi bersama, Kamis (5/12).

Sanksi dilakukan terhadap pelanggar over stay yang kurang dari dan atau lebih dari 60 hari. Untuk yang kurang dari 60 hari, dikenai sanksi biaya beban

Sedangkan satu orang yang dikenai pro justitia adalah warga negara India pada 6 November lalu. Pria berinisial HSD ini tak melapor atas perubahan statusnya ke kantor imigrasi. Tindakan ini dirasa bisa memberikan efek jera bagi yang bersangkutan.

“Sekarang proses masih berlangsung dan menunggu jawaban dari kejaksaan untuk P21,” ujar Novianto.

Untuk mempermudah pelayanan bagi WNA, Kantor Imigrasi Malang sudah banyak melakukan inovasi. Seperti mendirikan Unit Kerja Kantor di Dringu, Probolinggo. Sehingga para pemohon Paspor dari daerah terdekat, tidak harus ke Malang. (Der/ulm)