17 Tower Single Pole Kembali Disegel

Tower disegel Satpol PP
Tower disegel Satpol PP

MALANGVOICE – Sebanyak 15 tower milik PT Inti Bangun Sejahtera (IBS) kembali disegel Satpol PP Kota Malang, hari ini. Tower yang tersebar di berbagai titik, seperti Jalan Soekarno Hatta, Jalan Kalpataru dan sebagainya, kembali diberi tanda peringatan Satpol PP.

Belasan tower tanpa izin itu ditindak karena pihak perusahaan diduga menyambung kembali aliran listrik pasca Satpol PPĀ  melakukan penyegelan dan pemutusan listrik, 2015 lalu.

Kepala Bidang Ketertiban Umum, Jose Belo, mengatakan, pihaknya sudah lama mengamamati puluhan tower IBS yang berdiri tanpa izin itu.

“Berdasar pengamatan kami, ternyata tower itu kembali disambung aliran listriknya, sehingga kami harus bertindak,” kata Belo kepada MVoice, beberapa menit lalu.

Selain 15 tower single pole milik PT IBS, juga ada dua tower di Jalan Basuki Rahmat yang terpaksa disegel dan diputus saluran listriknya, karena melanggar izin.

“Kami akan kirim surat ke PLN agar 17 tower ini tidak lagi diberi aliran listrik,” imbuhnya.

Ditanya kapan akan menindak tower ilegal di Jalan Pulosari, Ki Ageng Gribig dan Jalan Mayjen Panjaitan yang juga dikeluhkan warga, Bello menegaskan, pihaknya sudah memberi surat teguran pertama kepada perusahaan pemilik tower.

“Sesuai SOP, kami harus kirimkan tiga kali surat teguran, jika tidak ada jawaban, terpaksa tower itu akan kami segel,” tegasnya.