17.168 Surat Suara Dibakar KPU Kota Batu

Pemusnahan surat suara Pilgub Jatim 2018 yang dikategorikan rusak dengan cara dibakar di Kantor KPU Kota Batu, Selasa (26/6). (Aziz Ramadani/ MVoice)
Pemusnahan surat suara Pilgub Jatim 2018 yang dikategorikan rusak dengan cara dibakar di Kantor KPU Kota Batu, Selasa (26/6). (Aziz Ramadani/ MVoice)

MALANGVOICE – Sejumlah 17.168 kertas surat suara untuk Pilgub Jatim 2018 dibakar, Selasa (26/6). KPU Kota Batu memastikan bahwa surat suara yang masuk kategori rusak itu agar tidak disalahgunakan.

“Agar tidak disalahgunakan juga untuk memastikan jumlah distribusi sesuai jumlah DPT (daftar pemilih tetap) setiap TPS (tempat pemungutan suara),” kata Komisioner KPU Kota Batu Divisi Logistik Erfanudin.

Surat suara rusak itu hasil dari proses penyortiran 28 Mei lalu. Penyortiran pada total 152.688 surat suara (DPT ditambah 2,5 persen per TPS). Penyortiran tersebut dilakukan selama tiga hari. Terbanyak akibat adanya noda bintik di foto paslon (pasangan calon) dan sekitar foto.

“Ada yang kertas suara kusut di kotak foto paslon dan lainnya. Kami kategorikan rusak, kecuali kusut di luar kotak foto paslon,” urainya.

Mayoritas kerusakan terjadi sejak di pihak ketiga penyedia atau percetakan. Maka mengacu PKPU 9 Tahun 2011, bahwa surat suara rusak harus dimusnahkan.

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar. Ikut serta dalam pemusnahan tersebut, Perwakilan Kodim 0818 Mayor Arm Chairul Effendi, Waka Polres Batu Kompol Nurmala, Panwas Kota Batu Abdur Rochman dan Ketua KPU Kota Batu Rochani.(Der/Ak)