16.200 Tanah di Tajinan Tuntas Terverifikasi Program PTSL

Camat Tajiinan Sri Pawening, saat menyerahkan sertifikat secara simbolis. (Mvoice/Toski D).

MALANGVOICE – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Malang menuntaskan pengukuran tanah masyarakat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Kepala BPN Kabupaten Malang, Laode Asrafil mengatakan, di Kecamatan Tajinan ini merupakan kecamatan lengkap dalam raihan PTSL, yang mana ada sebanyak 12 sudah keseluruhan tertifikasi, total ada 16.200 bidang sudah selesai.

“Di Tajinan ini, kami (BPN Kabupaten Malang) telah menyelesaikan sebanyak 16.200 bidang sertifikat di 6 desa/Kelurahan,” ucap Laode saat memberikan sambutan di Aula Kecamatan Tajinan, Rabu (2/3).

Laode menjelaskan, keberhasilan sertifikat hak tanah di Kecamatan Tajinan ini merupakan hasil jerih payah dari Camat Sri Pawening, dan Panitia PTSL desa yang berhasil menjadikan Kecamatan Tajinan menjadi Kecamatan lengkap pendaftaran tanah.

“Alhamdulillah, Kecamatan Tajinan ini bisa menjadi kecamatan lengkap, karena seluruh bidang tanah yang ada di desa-desa Kecamatan Tajinan sudah dialokasikan pendaftaran tanah, dan sudah kami laksanakan, hari ini (Rabu 2/3) secara simbolis 30 sertifikat yang diwakili 6 desa kami bagikan,” jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang, saat membacakan amanah dari Bupati Malang HM Sanusi menyampaikan, atas nama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang menyambut baik dan mengapresiasi kepada semua pihak yang telah berperan aktif dalam pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

“Dengan penyerahan sertifikat ini, dapat memberikan kekuatan hukum bagi para pemilik tanah, yang nantinya diharapkan bisa berdampak positif bagi jalannya pembangunan, sekaligus dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama di wilayah Kecamatan Taiinan,” ujarnya.

Dengan begitu, lanjut Wahyu, pelaksanaan bembangunan Nasional yang bertitik berat pada bembangunan ekonomi, maka masyarakat diwajibkan untuk melakukan pendaftaran atas bidang tanah, agar mendapatkan kepastian hukum bagi pemegang hak atas tanah yang berlaku di Indonesia.

“Itu telah diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Percepatan PTSL di Seluruh Wilayah Republik Indonesia, dan Peraturan Menter Agraria dan Tata Ruang merupakan langkah strategis yang perlu untuk terus diupayakan, mengingat tujuan pentingnya upaya mewujudkan pengelolaan administrasi bidang pertanahan yang aman, tertib tanpa adanya persengketaan,” pungkasnya.(der)