15 Perusahaan di Kabupaten Malang Merumahkan Pekerjaannya

MALANGVOICE – Sebanyak 15 perusahaan di Kabupaten Malang merumahkan para pekerjanya. Ini akibat dampak wabah Covid-19.

“Sebanyak 15 perusahaan telah merumahkan para pekerjanya, tapi tidak di berhentikan,” ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, Yoyok Wardoyo, saat ditemui awak media, Rabu (8/4).

Menurut Yoyok, dengan adanya Pandemi Covid-19 ini, belasan perusahaan tersebut melakukan langkah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan merumahkan para karyawan atau pekerjanya.

“Merumahkan para pekerja tersebut bukan berarti memperhentikan mereka, tapi bekerja dengN waktu bergantian (Sistem Shift). Sehari libur sehari kerja, secara bergiliran yang telah disepakati oleh kedua belah pihak,” jelasnya.

Dengan begitu lanjut Yoyok, para pekerja yang dirumahkan tetap mendapatkan penghasilan. Untuk besaran penghasilannya tergantung kesepakatan kedua belah pihak, yaitu pihak management perusahaan dan para pekerja.

“Biar ada win-win solution lah. Wabah Covid-19 ini masuk Force majour, jadi membutuhkan kesepakatan antara kedua pihak,” terangnya.

Untuk itu, tambah Yoyok, saat ini dirinya telah melakukan pendataan kepada para pekerja agar dapat mendapat fasiitas dari pemerintah pusat berupa Kartu Pra Kerja.

“Kartu pra Kerja ini bukan berupa uang tunai, tapi berbentuk pelatihan rechyling maupun up chyiling, seperti biaya pelatihan, dan insentif. Untuk nilainya setiap kartu sebesar Rp 3,350 ribu, saat ini kami mengajukan 1.665 pekerja, ini merupakan program Kemenaker, dan kita hanya mendata saja,” tukasnya.(Der/Aka)