Tim Singo Arema Police Lumpuhkan Spesialis Curanmor, Salah Satunya Berumur 61 Tahun

Polisi membawa barang bukti hasil pencurian sepeda motor di Mapolresta Malang Kota. (deny rahmawan)
Polisi membawa barang bukti hasil pencurian sepeda motor di Mapolresta Malang Kota. (deny rahmawan)

MALANGVOICE – Tim khusus Singo Arema Police berhasil membekuk kawanan pelaku curanmor. Para pelaku ini bahkan harus dilumpuhkan dengan timah panas karena melawan petugas.

Wakapolresta Malang Kota, AKBP Setyo Koes Heriyanto, mengatakan, dua pelaku ini bernama Marsunu (61) dan Dedik Suprianto (37). Keduanya ini kerap beraksi di wilayah Kota Malang.

“Modusnya pelaku berboncengan mencari korban. Cari kendaraan tanpa pengawasan. Satu orang mengawasi satu orang eksekutor.
Sarana pakai kunci T dan anak kunci lain menyesuaikan kendaraan,” katanya, Kamis (6/2).

Selain pelaku, polisi ikut mengamankan tujuh sepeda motor hasil curian dan sarana. Ada juga kunci T serta pelat nomor.

Marsunu sebagai eksekutor mengaku sudah mencuri di 20 TKP. Ia juga merupakan residivis di kasus yang sama dan merupakan spesialis curanmor.

“Paling banyak di Sukun dan Kedung Kandang. BB lain masih kami kroscek dengan laporan yang ada,” ujarnya.

Hasil penjualan motor curian itu digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Satu motor dijual antara Rp2,2 juta hingga Rp2,5 juta.

“Kami juga tangkap dua penadah dengan inisial S dan IS. Mereka kami kenai pasal 480 KUHP. Sementara pelaku pencurian dikenai pasal 363 KUHP,” tandasnya.(Der/Aka)