MALANGVOICE – Jembatan yang menghubungkan Desa Gading Kulon dan Desa Selorejo, Dau, ambrol pada Kamis sore (30/1). Kejadian itu memang akibat terjangan banjir bercampur berbagai material, padahal Jembatan tersebut baru selesai di hangun pada bulan Agustus 2019 lalu.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Lumbung Informasi Rakyat (LiRa) Malang Raya, M Zuhdy Achmadi menyampaikan, dengan adanya kejadian ambruknya jembatan di Dau tersebut janganlah langsung menjustifikasi seseorang atau melimpahkan kesalahan terhadap pihak tertentu.
“Dengan adanya kejadian tersebut, jangan langsung menjustifikasi seseorang atau melimpahkan kesalahan terhadap pihak tertentu, tidak bisa langsung disimpulkan sebelum dilakukan penelitian lebih lanjut,” ungkap pria yang akrab disapa Didik, saat dihubungi, Sabtu (1/2).
Untuk itu, lanjut Didik, dirinya meminta pihak terkait dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (DPUBM) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang harus tim investigasi dengan melibatkan pakar jembatan dari akademisi.
“DPUBM harus membentuk tim investigasi yang melibatkan Akademisi, seperti Universitas Brawijaya (UB), disana (UB, red) ada banyak pakar,” terangnya.
Sebab, Didik menjelaskan, dalam pembangunan jembatan itu perencanaannya tidak seperti membangun rumah, terlebih jembatan tersebut bakal menampung gerusan air dari gunung.
“Dalam perencanaan pembangunan jembatan seharusnya melibatkan para pakar, mulai pakar tanah, pakar konstruksi beton dan jembatan dan sebagainya. Makanya, tim investigasi harus melibatkan para pakar tersebut, agar dapat diketahui secara gamblang faktor ambruknya jembatan tersebut, apa karena faktor alam (force majeur) atau human error,” ulasannya.
Untuk itu, tambah Didik, perlunya adanya tim investigasi, karena jika memang bencana alam, tidak bisa berpedoman pada kekuatan kontruksi, tapi jika hasilnya ditemukan konstruksinya tidak sesuai spesifikasi yang sudah dituangkan pada Rencana Anggaran Biaya (RAB), maka itu human error.
“Jika human error, berarti ada tangan jahil didalam proyek tersebut. Aparat Kepolisian atau Kejaksaan bisa melakukan penyelidikan lebih lanjut karena diduga ada mark up, dan tentunya setelah menerima pelimpahan berkas pemeriksaan dari APIP atau Inspektorat,” pungkasnya.(Der/Aka)