MALANGVOICE – Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (BPSDA) Kota Batu menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) kepada 131 buruh rokok yang berdomisili di Kota Batu.
Bantuan yang disalurkan merupakan anggaran yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2021.
Tahun ini Kota Batu mendapat kucuran DBHCHT senilai Rp18,9 miliar. Alokasi itu diperuntukkan sebesar 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat. Dengan rincian 15 persen dimanfaatkan untuk permodalan dan pelatihan. Selanjutnya 35 persen untuk bantuan langsung tunai kepada warga Kota Batu yang bekerja di pabrik rokok.
Berikutnya, peruntukkan DBHCHT 2021 ditujukan pada bidang kesehatan dan penegakan hukum berupa sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai. Masing-masing bidang mendapat porsi 25 persen.
Kabag BPSDA Kota Batu, Emilyati mengatakan, penyaluran BLT kepada buruh rokok bagian dari program kesejahteraan masyarakat. Dengan maksud untuk mengurangi beban perekonomian mereka imbas pandemi. Nilai bantuan yang disalurkan senilai Rp 300 ribu per bulan.
“Penerima BLT ada 131 orang. Mereka menerima selama tiga bulan dengan setiap bulan mendapat Rp 300 ribu per orang. Artinya mereka menerima BLT Rp 900 ribu per orang mulai bulan Oktober, November dan Desember 2021,” ujar Emil
Ia menerangkan bahwa DBHCHT yang didapat Kota Batu akan dikembalikan kembali kepada mereka masyarakat dan kepentingan umum. Mulai dari pembangunan fasilitas kesehatan, pelatihan ketrampilan bagi buruh pabrik hingga sosialisasi perundang-undangan tentang cukai ilegal.
“Untuk sosialisasi cukai ilegal kami telah melakukan sebanyak 26 kali dari target 30 kali sosialiasi kepada pedagang rokok. Serta melakukan operasi gabungan ke pedagang rokok untuk memastikan tidak adanya peredaran rokok ilegal di Kota Batu,” bebernya.
Kepala Bea Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo bahwa tahun ini untuk target penerimaan negara dari Kepabeanan dan Cukai sebesar Rp 21,5 triliun. Dengan rincian terbesar berasal dari cukai sebesar Rp 180 triliun, bea masuk Rp 33,2 triliun dan bea keluar Rp 1,8 triliun.
“Untuk Malang Raya sendiri penerimaan DBHCHT besarannya berbeda. Kota Batu menerima Rp 18,9 miliar, Kota Malang Rp 30,3 miliar dan Kabupaten Malang sebesar Rp 80 miliar. Dengan rincian 50 persen digunakan di bidang kesejahteraan masyarakat, 25 persen di bidang penegakan hukum dan 25 persen digunakan di bidang kesehatan,” imbuhnya.
Penerimaan tersebut disesuaikan dengan daerah yang menyumbang cukai, baik dari banyaknya pabrik rokok, buruh pabrik rokok, hingga petani tembakaunya. Agar penerimaan cukai bisa maksimal, perlunya partisipasi masyarakat dan pejabat pemerintah dalam memerangi cukai ilegal sangat penting dilakukan.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Batu, Punjul Santoso menyampaikan rasa terima kasih kepada Kantor Bea Cukai Malang yang telah bersinergi dengan Pemkot Batu dalam menggelar sosialiasi perundang-undangan tentang cukai. Karena menurutnya dengan sosialisasi yang dilakukan dirasa sangat mengena agar pemberantasan rokok ilegal bisa maksimal.
“Saya juga menghimbau agar seluruh masyarakat dan perangkat daerah juga ikut aktif dalam menggempur rokok ilegal. Salah satu caranya dengan melaporkan Bea Cukai atau BPSDA Kota Batu ketika ada orang atau perusahaan yang menjual atau memproduksi rokok tanpa cukai,” pungkasnya.(der)