MALANGVOICE – Selama sebulan penuh saat Ramadan 1442 Hijriah lalu, Satpol PP Kota Malang berhasil menjaring 13 Pekerja Seks Komersial (PSK).
Operasi Satpol PP tersebut sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Wali Kota Malang yang menyebutkan, selama bulan suci tidak boleh ada yang buka karaoke dan jasa prostitusi ataupun tempat hiburan malam
Kasi Operasi dan Penindakan Satpol PP, Antonio Viera, mengatakan 13 PSK itu terjaring dalam lima kali operasi.
“Kami selama Ramadan melakukan operasi khusus sebanyak lima kali dan berhasil mengamankan 13 PSK,” ujarnya saat dihubungi Malangvoice.com, Senin (17/5).
Untuk penjaringan sendiri dilakukan di tempat-tempat mangkal para PSK, seperti di Jalan Pajajaran dan Jalan Sultan Agung yang masuk wilayah Kelurahan Klojen, Kecamatan Kota Malang. Adapun identitas PSK semua dari Malang Raya.
Menurut pria yang akrab disapa Anton ini, bagi PSK yang telah terjaring petugas Satpol PP akan diberi surat peringatan, agar tidak lagi melakukan pekerjaan serupa.
Namun jika masih membandel dan terjaring kembali oleh petugas. PSK itu akan dikirimkan ke Dinsos P3AP2KB Kota Malang, untuk dilakukan pembinaan.
“Mereka ada yang terjaring sekali hingga tiga kali sehingga yang sudah tiga kali kami kirim ke Dinsos, sementara yang lainnya pembinaan dan peringatan,” tandasnya.(end)