13 Kecamatan di Kabupaten Malang Berpotensi Rawan Praktik Politik Uang

Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Kabupaten Malang George Da Silva. Ketua Bawaslu Kabupaten Malang Muhammad Wahyudi. (Toski D).

MALANGVOICE – Di Kabupaten Malang ada 13 kecamatan yang ditengarai rawan timbul praktik pelanggaran politik uang saat Pemilu 2019 nanti.

Koordinator Divisi Penindakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malang George Da Silva mengatakan, pihaknya memberikan atensi terhadap 13 kecamatan tersebut yang rawan adanya praktik politik uang yang terjadi pada masa tenang dan serangan fajar.

Ke kecamatan itu antara lain Kecamatan Ampelgading, Tirtoyudo, Dampit, Sumbermanjing Wetan, Pagak, Bantur serta Kalipare. Kemudian, Kecamatan Gondanglegi, Singosari, Lawang, Pakis, Kasembon dan Ngantang.

“Jika berdasarkan dengan pasal 523 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, praktik politik uang jelas dilarang. Untuk itu, kami akan berkoordinasi dengan kepolisian dan pihak KPU Kabupaten Malang. Kami awasi bersama agar tak terjadi pelanggaran, baik dari para calon maupun timses,” ungkapnya.

Walau, lanjut George, hingga saat ini pihaknya masih belum menemukan pelanggaran kampanye.

“Sejak dibukanya masa kampanye pada 24 Maret lalu, kami belum menemukan praktik pelanggaran politik uang. Tapi, bisa saja pelanggaran terjadi pasa saat pelaksanaan Pemilu. Maka, kita harus terus waspada,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Malang Muhammad Wahyudi​ menegaskan, pencegahan dan memberantas praktik money politics atau politik uang menjadi perhatian khusus.

“Saya sempat berpesan dan menekan kepada kawan-kawan (pengawas tempat pemungutan suara/PTPS) agar melakukan pengawasan yang namanya zona marking. Karena di Kabupaten Malang ada 612 orang caleg dan 8409 orang pengawas. Sehingga tidak ada ruang bagi potensi-potensi pelanggaran yang muncul termasuk money politics. Ini yang menjadi fokus utama kami,” jelasnya.(Der/Aka)