120 Orang Bidan PTT di Kabupaten Malang Belum Terima Gaji Tiga Bulan

Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Malang, Muslimin.(Miski)
Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Malang, Muslimin.(Miski)

MALANGVOICE – Sebanyak 120 bidan yang statusnya Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Kabupaten Malang, belum gajian. Terhitung sejak Maret hingga Mei 2017.

Kondisi tersebut direspon DPRD Kabupaten Malang. Ketua Komisi C, Muslimin, mengatakan, bidan tersebut merupakan tanggung jawab pusat. Karena statusnya sebagai CPNS, maka gaji selama Maret-Mei diputus.

“120 bidan itu merupakan PTT Kementerian Kesehatan,” kata dia, Rabu (26/7). Sembari menyebut tidak sedikit yang mengeluh lantaran bel gajian.

Melalui Komisi C, pihaknya mengusulkan ada alokasi di dalam pembahasan Perubahan Anggaran Keuangan (PAK). Sehingga tanggungan gaji tiga bulan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

Hal tersebut harus dilakukan karena setiap hari bidan bekerja dan melayani masyarakat.

Namun, politisi PKB ini belum bisa memastikan besaran yang akan diberikan nantinya. Sesuai gaji PTT Kemenkes, setiap bidan menerima bayaran Rp 2,4 juta per bulan. Sedangkan, jika mengacu aturan daerah, gaji PTT sebessr Rp 1,4 juta.

“Karena Dinkes tidak menganggarkan di APBD 2017, makanya kami upayakan di PAK. Sehingga nanti gaji tiga bulan yang belum terbayar dirapel setelah PAK disahkan,” paparnya.


Reporter: Miski
Editor: Deny Rahmawan
Publisher: Yunus Zakaria