100 Pengacara Mengawal Proses Peradilan JEP

Kasus kekerasan seksual SMA SPI Kota Batu akan disidangkan perdana pada 16 Februari nanti di PN Malang (MG1/Malangvoice)

MALANGVOICE – Peradilan perdana JEP dijadwalkan pada 16 Februari nanti bertempat di PN Malang. Pendiri SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu itu ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan melakukan kekerasan seksual kepada puluhan siswi.

Kasi Intel Kota Batu, Edi Sutomo mengatakan, digelarnya proses peradilan itu setelah dilimpahkannya berkas dakwaan yang disusun 10 jaksa penuntut umum (JPU). Berkas dakwaan tersebut dikirimkan ke PN Malang pada 8 Februari lalu.

“Dijadwalkan sidang tersangka JEP akan digelar 16 Februari di PN Malang,” ujar Edi yang juga ditunjuk sebagai JPU dalam perkara tersebut.

Saat proses peradilan nantinya, ada 10 JPU yang ditugaskan melakukan penuntutan. Kesepuluh JPU itu terdiri dari 6 jaksa dari Kejati Jatim dan 4 jaksa Kejari Batu. Sidang akan dipimpin Ketua PN Malang yakni Hakim Ketua Djuanto SH MH, Hakim Anggota 1 Harlina Rayes, SH MH, Hakim Anggota 2 Guntur Kurniawan SH.

Ditunjuknya Kejari Batu sebagai tim penuntut, karena tempat kejadian perkara (locus delicti), yakni SMA SPI berada di Kota Batu. Kurang lebih ada empat pasal alternatif yang disusun 10 JPU sebagai dakwaan kepada JEP.

Antara lain pasal 81 ayat (1) jo pasal 76D UU 23 tahun 2002 yang diubah UU 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Kemudian 81 ayat (2) dan pasal 82 ayat (1) UU Perlindungan Anak. Serta pasal 294 ayat 2 KUHAP.

Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait mengatakan, sudah seharusnya JEP diadili sebagai pertanggungjawaban atas perbuatannya. Sehingga ia berharap agar saat peradilan nanti, hakim bertindak objektif dalam memberikan keputusan.

“Langkah hukum yang bergulir saat ini memang seharusnya diberikan kepada JEP agar kasus ini semakin terang benderang. 100 pengacara tergabung dalam Tim Litigasi dan Rehabilitasi Sosial korban SPI akan ikut mengawal jalannya sidang,” ungkap Arist.

Selebihnya, dia berharap agar tersangka JEP untuk dilakukan penahanan, meski dalam hal ini aparatur hukum menilai tersangka bertindak kooperatif.

“Bagaimanapun, tidak menahan pelaku ini adalah hal tak lazim. Harapan kami tetap agar pelaku ditahan saja,” tegasnya.(der)