10 Tersangka Dilimpahkan ke Kejari Kota Malang

MALANGVOICE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang secara resmi menerima pelimpahan 10 tersangka dari hasil tangkapan Polisi pada Jumat (28/10).

Dari 10 tersangka tersebut, delapan di antaranya dari kasus narkoba, dan dua tersangka lainnya merupakan dari kasus pencurian dengan pemberatan (Curat).

“Para tersangka itu telah dilimpahkan ke JPU Kejari Kota Malang,” ucap Kasi Intelijen Kejari Kota Malang Eko Budisusanto, saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (29/10)

Baca juga: Sumpah Pemuda, Semangat Positif Membangun Bangsa

Baca Juga: Napiter Lapas Kelas 1 Malang Ikrar Setia NKRI

Baca Juga: BTPN Luncurkan Kartu Kredit Jenius Visa

Eko menjelaskan, dari 10 tersangka tersebut, satu diantaranya tersangka perempuan berinisial WH, (39) warga Kelurahan Purwantoro Kecamatan Blimbing.

“Ada satu tersangka perempuan yang ikut dilimpahkan, dia merupakan tersangka kasus peredaran narkotika jenis sabu,” jelasnya

Selain WH, lanjut Eko, Kejari Kota Malang juga menerima tujuh tersangka kasus narkotika lainnya, yakni AMDP (26), warga Kecamatan Blimbing. Kemudian ada RM (29), JHS (26), GVT (19), yang merupakan warga Kecamatan Sukun Kota Malang.

“Selain itu, kami juga menerima berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti atas nama AAR (22) dan AU (28), warga Kecamatan Pakis Kabupaten Malang, serta AN (27), warga Kecamatan Klojen Kota Malang. Mereka semua merupakan tersangka atas kasus peredaran Narkotika,” terangnya.

Selanjutnya, ada tersangka berinisial MUZ (18), dan MS, (34) yang merupakan warga Kecamatan Purwodadi Kabupaten Pasuruan. Keduanya ditangkap pihak kepolisian karena melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).

“Untuk saat ini, semua berkas perkara dan barang bukti sudah diterima oleh JPU. Saat ini, masih dalam proses penyidikan di tingkat kejaksaan untuk persiapan proses selanjutnya,” ulasnya.

Setelah dilaksanakannya penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik polisi ke JPU, selanjutnya akan disiapkan berkas dakwaan.

Di mana JPU akan segera melimpahkan berkas tersebut ke Pengadilan Negeri Kelas I A Malang, untuk segera disidangkan.

“Apabila nanti sudah lengkap berkas perkaranya, selanjutnya akan kami serahkan ke pihak pengadilan. Apabila sudah tidak ada kekurangan, maka akan segera didaftarkan untuk pelaksanaan persidangan,” tandasnya.(end)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait