10 Orang Tahanan Ikut Gunakan Hak Pilih

MALANGVOICE – Sebanyak 10 orang tahanan menggunakan hak pilihnya dalam Pilwali Kota Batu, Rabu (15/2).

Dua orang petugas KPPS TPS 10 Desa Junrejo didampingi satu Linmas dan pengawas mendatangi tahanan Mapolres Batu. Ketua KPU, Rochani ikut serta memantau proses pencoblosan. Mendapat pengawalan ketat aparat kepolisian.

Kesepuluh tahanan kemudian mencoblos di tahanan seperti masyarakat umumnya. Petugas membawa satu kotak suara. Empat orang tahanan di antaranya merupakan tahanan Kejaksaan Negeri Batu.

“Kewajiban penyelenggara memberikan hak pemilih, baik yang menjalani penahanan kejaksaan maupun kepolisian,” kata Ketua KPU, Rochani.

Para tahanan dinyatakan bisa menggunakan hak pilih setelah namanya tercantum di Daftar Pemilih Tetap (DPT). Data tersebut didapat setelah KPU berkoordinasi dengan kejaksaan dan kepolisian.

Kemudian pihaknya mengeluarkan A5 (surat pindah pilih) dari TPS awal ke TPS terdekat dari tahanan.

“Semula, tahanan kejaksaan ada 6 orang, tapi 1 orang tidai berkenan mencoblos dan 1 lain bukan warga Batu,” jelas dia.

Sedangkan tahanan yang ada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) tidak bisa difasilitasi. Sesuai aturan nomor 10 tahun 2015 diubah nomor 14 tahun 2016 tentang Pilkada, penyelenggara wajib mendirikan TPS di dalam Lapas.

“Masalahnya Lapas berada di Kota Malang. Sesuai aturan bisa mendirikan TPS apabila masih di daerah pemilihan,” papar dia.

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait