10 Orang Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Penganiayaan dan Pencabulan Gadis 13 Tahun

MALANGVOICE – Polresta Malang Kota bergerak cepat menyelidiki kasus dugaan penganiayaan dan pencabulan gadis 13 tahun. Hingga Senin (22/11) petang ini ada 10 diperiksa.

Perlu diketahui korban dengan nama samaran Mawar (13) diduga mendapatkan perlakuan penganiayaan dan pencabulan yang terjadi pada Kamis (18/11) lalu.

Kuasa hukum korban, Leo A Permana mengatakan ada sekitar 10 orang yang diperiksa di Polresta Malang Kota.

“Sebagian besar pelaku sudah ditangkap, hadir ada di dalam ruangan. Total ada 10 orang. Termasuk istri dari terduga pelaku itu juga diamankan,” ujarnya, Senin (22/11).

“Terduga pelaku terdiri dari penyuruh, pelaku pencabulan dan delapan pelaku kekerasan. Lalu yang dua itu terkait pencabulan dan penyuruh-nya. Diduga istrinya yang menyuruh,” sambungnya.

Leo menambahkan untuk delapan pelaku merupakan teman main diluar panti asuhan tempat tinggal korban. Sedangkan terduga pelaku perundungan atau penganiayaan usianya berkisar antara 16 sampai 17 tahun.

“Selain saksi itu, keluarga bersama dengan korban juga hadir memberikan keterangan kepada pihak Polresta Malang Kota,” terangnya.

Melihat kondisi korban, Leo menyampaikan pihak Polresta Malang Kota juga turut menyiapkan tim trauma healing untuk menenangkan kondisi korban yang sangat trauma.

Hal itu, dibenarkan Do Merda Al Romdoni yang merupakan salah satu kuasa hukum korban.

“Korban ada bekas luka di dahi dan leher. Selain itu, di kaki juga ada sundutan rokok. Jadi bukan hanya diinjak dan dipukul, tetapi juga di sundut rokok. Ada salah satu pelaku yang melakukan itu,” tandasnya.(der)