10 JPU Susun Dakwaan untuk Pendiri SMA SPI yang akan Disidangkan di PN Malang

Kajari Kota Batu, Supriyanto mengungkapkan jika institusinya akan dilibatkan untuk penuntutan saat sidang tersangka JEP yang diduga melakukan tindakan serangan persetubuhan kepada puluhan peserta didik SMA SPI, Kota Batu

MALANGVOICE – Pendiri SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, berinisial JEP tak lama lagi akan duduk di kursi pesakitan.

Ia disangkakan melakukan tindak serangan persetubuhan kepada puluhan siswi sejak 2009 hingga 2020 lalu.

Kasus itu terbongkar setelah beberapa mantan peserta didik melapor ke Mapolda Jatim pada Mei 2021 lalu. Saat pelaporan para korban didampingi Komnas Perlindungan Anak.

JEP pun ditetapkan tersangka pada Agustus 2021 berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Polda Jatim. Sekalipun ditetapkan tersangka, JEP tak ditahan karena dinilai kooperatif.

Upaya ditempuhnya dengan mengajukan praperadilan agar terlepas dari jerat hukum. Jurus JEP berkelit dari sangkaan tak mempan lantaran hakim memutuskan tidak menerima permohonan praperadilan karena kurang syarat formil.

Putusan dibacakan hakim pada 25 Januari lalu. Begitu diputus tidak diterima, di saat itu juga kuasa hukum JEP, Jeffry Simatupang kembali mendaftarkan permohonan gugatan praperadilan untuk kedua kalinya.

Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait berargumen, permohonan kedua gugatan praperadilan yang diajukan pihak tersangka dinyatakan gugur sebab, Kejati Jatim telah menyatakan berkas perkara lengkap (P-21).

Dengan demikian, lanjut Arist, penyidik Polda Jatim akan menyerahkan tersangka itu kepada pihak penuntut umum.

“Maka bos SMA SPI itu ditahan dan dikurung serta menjadi tahanan kejaksaan. Dengan sendirinya gugatan praperadilan kedua yang didaftarkan pengacara JE, gugur alias harus ditolak PN Surabaya,” tegas Arist.

Kasi Penkum Kejati Jatim, Fathur Rohman mengatakan status berkas perkara telah lengkap (P-21). Selanjutnya berkas perkara itu dikirimkan ke Kejari Batu pada 31 Januari. Dilimpahkannya berkas ke Kejari Batu mengingat tempat kejadian perkara (locus delicti), yakni SMA SPI berada di Kota Batu.

“Saat ini masih menyusun surat dakwaan sehingga kasus tersangka belum dilimpahkan ke pengadilan. Sidang akan digelar di PN Malang karena Kota Batu belum memiliki pengadilan,” tutur dia.

Kajari Batu, Supriyanto membenarkan, institusinya telah menerima limpahan berkas perkara dari Kejati Jatim pada 31 Januari. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap. Selanjutnya penyidik Polda Jatim akan menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum (JPU).

“Berkas perkaranya sudah diserahkan ke sini. Selanjutnya, kami menunjuk JPU yang akan menangani perkara tersebut. Total ada 10 JPU, yakni 4 orang dari Kejati Jatim dan 6 orang dari Kejari Batu,” ungkap mantan Kajari Gorontalo itu.

Ia mengatakan, ada beberapa ketentuan pasal yang ditujukan pada tersangka JEP. Dalam berkas perkara setidaknya ada 4 pasal yang akan diterapkan dalam bentuk alternatif. Hasil penelitian berkas perkara dan perencanaan dakwaan menerapkan pasal 81 ayat (1) jo pasal 76D UU 23 tahun 2002 yang diubah UU 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Kemudian 81 ayat (2) dan pasal 82 ayat (1) UU Perlindungan Anak. Serta pasal 294 ayat 2 KUHAP.

“Itu kira-kira dakwaannya. Saat ini JPU masih proses menyusun finalisasi dakwaan. Dalam waktu dekat, berkas perkara akan dilimpahkan ke pengadilan untuk persidangan di PN Malang,” ujar Supriyanto.(end)