10 Anggota Dewan Belum Laporkan LHKPN

MALANGVOICE – Sejumlah 10 anggota DPRD Kota Malang belum memasukan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Spesialis Direktorat LHKPN, Dian Widiarti, menegaskan, dari 45 anggota baru ada 35 yang menyerahkan LHKPN ke KPK.

“Ada yang sudah melapor dan ada yang belum melapor,” ujar Dian usai sosialisasi di Gedung DPRD, Senin (13/8).

Namun, celakanya laporan LHKPN yang dilaporkan tersebut merupakan LHKPN untuk periode tahun 2017.

Hingga saat ini, proses sosialisasi LHKPN terus dilakukan oleh KPK. Untuk mempermudah hal pelaporan tersebut, LHPKN lanjutnya bisa dilakukan secara online berbasis aplikasi.

“Semuanya masih dalam proses, untuk aplikasi baru ini, pelaporan LHKPN itu untuk tahun 2017,” tambahnya.

Dian berharap dengan adanya kemudahan aplikasi LHKPN, elit politik dapat segera melakukan penyerahan LHKPN sehingga mengurangi terjadinya tindak pidana korupsi.

“Dengan aplikasi diharapkan mereka dapat melapor, kita (KPK) saat ini fokus pada pencegahan,” terangnya.

“Tahun depan semoga (LHKPN) sudah tepat waktu,” pungkasnya.(Der/Aka)