1.768 WBP Lapas Lowokwaru Dapat Remisi Khusus Idulfitri

Kalapas Lowokwaru, RB Danang Yudiawan memberi remisi khusus Idulfitri. (istimewa)

MALANGVOICE – Sebanyak 1.768 narapidana Lapas Kelas I Lowokwaru Malang mendapat remisi khusus pada Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.

Pemberian remisi dilakukan pada Senin (2/5) secara simbolis. Pemberian remisi ini, bisa menjadi momentum warga binaan untuk menjadi pribadi yang lebih baik. Terlebih di hari raya Idul Fitri sebagai bentuk rasa syukur kepada Tuhan.

Kalapas Kelas I Lowokwaru Malang, RB Danang Yudiawan, mengatakan, remisi khusus Idulfitri ini dibagi menjadi dua. Adapun 1.768 narapidana yang mendapat Remisi Khusus Hari Idul Fitri (RK I) dari mulai 15 hari sampai dengan 2 bulan sebanyak 1.755 narapidana.

Sedangkan RK II terdapat 13 warga binaan. Dengan keterangan 7 warga binaan bebas langsung dan 6 warga binaan lainnya masih dalam tahap menjalani subsider.

“Remisi khusus hari raya Idulfitri ini ada yang mendapat remisi paling sedikit 15 hari dan paling banyak 2 bulan,” ucap RB Danang Yudiawan.

Ia pun juga mengajak mereka yang sudah mendapatkan remisi untuk mengikuti tata tertib dan mengikuti semua program pembinaan di dalam Lapas lebih maksimal. Selain itu dengan pemberian remisi ini juga mengurangi beban negara dalam mengurangi over kapasitas dalam Lapas.

“Karena semua adalah kehendak-Nya. Kita tidak bisa memungkiri bahwa remisi adalah wujud kasih Tuhan. Merupakan nikmat yang layak diterima karena warga binaan telah berupaya memperbaiki diri, tidak melanggar tata tertib dan bersyukur atas segalanya, selamat hari raya Idul Fitri, mohon maaf lahir dan batin,” pesan RB Danang.(der)