1.750 Napi Lapas Malang Dapat Remisi, 5 Langsung Bebas

MALANGVOICE- Suasana haru dan bahagia menyelimuti Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang pada Jumat (28/3) lalu. Ratusan narapidana merayakan Hari Raya Nyepi dan Idulfitri dengan kabar gembira menerima remisi khusus yang diberikan pemerintah.

Total 1.750 warga binaan Lapas Malang menerima remisi khusus. Sebanyak 1.743 orang mendapat Remisi Khusus (RK) I, yang berarti masa tahanan mereka dipotong. Namun, yang paling membahagiakan, 5 orang lainnya langsung bebas karena mendapat Remisi Khusus (RK) II. Sementara itu, 2 warga binaan beragama Hindu juga menerima RK I dalam rangka Hari Raya Nyepi.

Cerita Angpao di Hari Raya yang Fitri

Pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas perilaku baik para narapidana selama menjalani masa hukuman.

Kepala Lapas Malang, Ketut Akbar Herry Achjar, berharap remisi ini dapat memotivasi warga binaan untuk terus berbuat baik dan kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik.

“Remisi ini bukan hanya pengurangan masa hukuman, tetapi juga motivasi untuk terus berbuat baik,” ujar Ketut Akbar.

Acara pemberian remisi ini dilakukan serentak di seluruh Indonesia, dipusatkan di Lapas Cibinong dan diikuti melalui video konferensi oleh seluruh UPT Pemasyarakatan, termasuk Lapas Malang. Di Lapas Malang, acara digelar di halaman Museum Pendjara Lowokwaroe, menambah suasana khidmat dan bersejarah.

Remisi Khusus I adalah pengurangan masa hukuman, tetapi narapidana tetap harus menjalani sisa hukumannya di lapas. Sementara itu, Remisi Khusus II langsung membebaskan narapidana karena masa hukumannya telah habis setelah dikurangi remisi.

Kabar ini tentu menjadi secercah harapan bagi para narapidana untuk memulai lembaran baru setelah menjalani masa hukuman.(der)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait