MALANGVOICE– Penyerahan SK pengangkatan menandai perubahan status 1.233 pegawai Pemkot Batu menjadi ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Ribuan pegawai yang diangkat setelah melalui proses verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku. Penyerahan SK PPPK paruh waktu diserahkan langsung Wali Kota Batu, Nurochman di halaman Balai Kota Among Tani (Selasa, 16/12).
Prosesi penyerahan surat tersebut turut disaksikan langsung oleh Kepala Kantor Regional II BKN Surabaya, jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah, serta para kepala SKPD Pemkot Batu. Dengan pengangkatan tersebut, ribuan pegawai yang berstatus PPPK paruh waktu terikat pada seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan tentang ASN.
Tuntaskan Jaringan Elektrifikasi untuk Fungsikan Palang Pintu Parkir Elektronik
Kepala Kantor Regional II BKN Surabaya, Soni Sultana menerangkan mengingatkan seluruh PPPK paruh waktu untuk menjaga sikap dan perilaku sebagai abdi negara. Ia menekankan bahwa profesionalisme ASN tidak diukur dari lamanya jam kerja, melainkan dari tanggung jawab, kedisiplinan, dan hasil kerja yang dapat dipertanggungjawabkan. Menurutnya, masa perjanjian kerja akan sangat bergantung pada evaluasi kinerja yang dilakukan oleh instansi terkait.
”Konsekuensinya nanti mereka akan terikat dengan seluruh aturan ASN, termasuk dalam bersikap di ruang publik maupun media sosial. Jika kinerjanya baik, disiplin, dan menunjukkan etos kerja yang tinggi, tentu akan menjadi pertimbangan untuk perpanjangan perjanjian kerja ke depan,” ujar Soni.
Wali Kota Batu Nurochman, menuturkan jika momen ini menjadi apresiasi dan penghargaan kepada seluruh PPPK Paruh Waktu, yang telah mengabdikan diri selama bertahun-tahun di Pemkot Batu. Ia menyebut penyerahan SK ini sebagai langkah penting dalam menata tata kelola pemerintahan yang baik dan berkelanjutan.
Pemerintah Kota Batu berharap penguatan sumber daya manusia aparatur ini dapat mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik serta mewujudkan birokrasi yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Terbitnya SK ini merupakan bagian dari upaya pemerintah kota dalam memberikan kepastian status kepegawaian dan menata pemerintahan yang lebih baik.
”Pengabdian panjenengan semua sesungguhnya adalah untuk masyarakat Kota Batu,” jelas Nurochman.
Nurochman menegaskan bahwa dengan diterimanya SK, seluruh PPPK paruh waktu diharapkan semakin meningkatkan profesionalisme, kedisiplinan, dan loyalitas dalam bekerja. Ia mengingatkan agar kepastian status ini justru menjadi motivasi untuk bekerja lebih baik, bukan sebaliknya.
“Jangan sampai setelah menerima SK justru menjadi santai atau menurun kinerjanya. Justru harus semakin total dalam mengabdi dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” tegasnya.(der)