1.081 Amplop Diduga Tabloid Indonesia Barokah ‘Tertahan’ di Kantor Pos Malang

Petugas Pos Malang menata amplop diduga berisi Tabloid Indonesia Barokah, Sabtu (26/1)

MALANGVOICE – Sejumlah 1.081 amplop diduga berisi Tabloid Barokah ada di Kantor Pos Jalan Merdeka Kota Malang. Ribuan amplop tersebut sesuai alamat tujuan mayoritas akan dikirim di masjid dan pondok pesantren se-Malang Raya.

Pantauan MVoice di lokasi, tumpukan amplop masih tersimpan di gudang Antaran Kantor Pos Malang, Sabtu (26/1). Saat ditelusuri salah satu map, benar tertulis pengirim Redaksi Tabloid Indonesia Barokah Pondok Melati Bekasi. Tujuannya ke salah satu masjid di Blimbing Kota Malang. Ada ditujukan ke pondok pesantren di kawasan Kepanjen Kabupaten Malang.

Kepala Penjualan Kantor Pos Malang Imam Syafi’i membenarkan jika ribuan amplop tersebut tak jadi dikirim usai berkoordinasi dengan Bawaslu Kota Malang. Namun, ia tak tahu menahu mengenai isi pasti amplop tersebut.

“Tiga hari lalu (amplop diduga berisi Tabloid Barokah sudah ada di sini (Kantor Pos Malang). Amplop ini jenis kiriman dokumen biasa, porto tunai unrecorded (tidak terbukukan),” kata Imam ditemui MVoice.

Saat MVoice meminta untuk dibuka, Imam tak berkenan dan ragu. Sebab menurut undang-undang, isi dokumen milik pengiriman merupakan hak privasi.

“Boleh dibuka asal ada perintah resmi dan atas tanggung jawab jabatan tertentu,” imbuhnya.

Imam menambahkan, sejumlah 331 amplop telah terdistribusi ke Kantor Pos cabang di daerah-daerah, mulai Kota Malang, Kabupaten Malang dan Kota Batu.

“Kalau sudah terkirim ya ndak bisa ditarik,” sambung dia.

Terpisah, Ketua Bawaslu Kota Malang Alim Mustofa mengatakan, setelah berkoordinasi dengan Sat Intelkam Polres Malang Kota dan Kepala Kantor Pos Malang, disetujui untuk tidak mengirimkan amplop diduga berisi Tabloid Indonesia Barokah itu ke alamat tujuan. Tindakan selanjutnya, masih menunggu instruksi resmi dari Bawaslu RI.

“Kami menunggu kabar selanjutnya dari Jakarta,” kata Alim dikonfirmasi MVoice melalui pesan singkat.

Alim menambahkan, tidak dilakukan penyitaan terhadap amplop tersebut. Sebab, menurutnya, Bawaslu tidak diperbolehkan melakukan penyitaan sebelum ada perintah dari Bawaslu RI. Dia juga tak bisa menyampaikan pasti isi amplop tersebut.

“Saya tidak membuka, jadi belum baca. Kasus ini sedang ditangani Bawaslu RI, Bawaslu kab/kota menunggu instruksi,” ujarnya.

Disinggung adakah indikasi yang sama mengenai peredaran tabloid yang ramai diperbincangkan karena diindikasikan mengandung unsur kampanye hitam ditujukan kepada salah satu paslon calon presiden pemilu 2019 itu, Alim belum dapat memastikannya.

“Belum,” ia menjawab singkat.(Der/Aka)